Mediaumat.news – Puluhan peserta yang hadir pada pengajian Ahad pagi di Majelis Ta’lim wa Ibadah Darul Qolam Banjarbaru sepakat menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Sikap tersebut mereka sampaikan setelah mendengar penjelasan Ustadz HMS Abdullah selaku pengasuh rutin kajian Kitab Fathul Qarib dan Kitab Al Jawahir Lu’luiyah di majelis tersebut.
Dalam uraiannya, pada bab Muamalah kitab Fathul Qarib,
Ustadz HMS Abdullah menyampaikan keprihatinan berkaitan dengan keputusan pemerintah yang menerbitkan Perppu tersebut.
“Seharusnya pengembangan dakwah untuk memahamkan umat Islam mendapatkan dukungan pemerintah. Dengan keluarnya Perppu tersebut, berpotensi menghambat dakwah Islam” ungkapnya.
“Ada 4 poin utama kenapa kaum muslimin merasa sangat dirugikan, sehingga harus menolak Perppu Ormas tersebut,” tambahnya. Sambil merinci satu persatu:
Pertama, Perppu tersebut bisa membungkam dakwah Islam. Sebut saja seruan tentang haramnya pemimpin kafir, haramnya riba, dan yang lainnya. Dalam surah Al Bayyinah difirmankan bahwa orang-orang kafir, yaitu ahlul kitab dan orang musyrik tempatnya di neraka Jahanam, selamanya di sana. Jika kalimat-kalimat itu keluar dari lisan juru dakwah, maka aparat merasa berhak menangkap pendakwah tersebut dengan tuduhan “melakukan tindakan permusuhan” dan menjatuhi hukuman tanpa melalui proses peradilan. Maka jika itu terjadi akan membahayakan eksistensi dakwah Islam dan para pendakwahnya
Kedua, Perppu tersebut berpotensi mengkriminalisasi ajaran Islam dan aktivisnya. Karena faktanya, sebagian kebijakan penguasa saat ini disinyalir tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya seruan anti riba, bisa terkena delik provokasi.
Ketiga, terdapat pasal yang patut diwaspadai karena berpotensi bisa mengkriminalkan suatu pemikiran dan keyakinan. Padahal menganut suatu pemikiran adalah wilayah yang sangat individual. Dengan dasar Perppu tersebut, penafsiran dan penentuan keyakinan yang tidak boleh dianut ada di tangan Pemerintah secara sepihak.
Dan yang keempat, tidak ada pembelaan. Karena tidak ada proses pengadilan, langsung diputus oleh penguasa. Orang yang mau dihukum mati saja masih punya hak untuk membela diri. Dalam Kitab Ahkamul Bayyinah, Hukum-Hukum tentang Pembuktian, seseorang yang menuduh harus ada perangkat untuk membuktikan tuduhannya, dan orang yang dituduh memiliki hak untuk membela diri.[]