MT Baitul Faizin: Bila Tidak Ingin Disebut Rezim Anti Islam, Jangan Kriminalisasi Ulama

Jumat 23 Agustus 2019, MT Baitul Faizin selain rutinan membaca Ratibul-Hadad dan membaca Kitab Nashoihul-Ibad, juga menyampaikan dukungan dan pembelaan terhadap Ulama (Pengemban Dakwan) yang dikriminalisasi, khususnya yang dialami oleh Kyai Heru Ilyasa.

Kyai Abdul Karim menyampaikan bahwa; dakwah itu merupakan ibadah. Orang yang berdakwah adalah orang yang sedang menjalankan ibadah. Orang yang berdakwah termasuk orang sholih, orang yang baik. Karenanya, tidak boleh dikriminalisasi.

Selanjutnya, beliau menegaskan bahwa, “yang mengkriminalisasi ajaran Islam, yang mengkriminalisasi ulama, yang mengkriminalisasi pengemban dakwah sadar atau tidak sadar telah mengumumkan permusuhan terhadap Islam, telah mengumumkan permusuhan kepada Allah swt”.

Para tokoh dan jamaah yang hadir juga memiliki pendapat yang senada, diantaranya:

Kyai Abu Faiz – MT. Baitul Faizin Sidoarjo ; “berdakwah kok dianggap melakukan tindakan kriminal. sebutan apa yang tepat bagi rezim seperti itu kalau bukan rezim anti Islam.”

Kyai Abu Fatah – Pengasuh PP. Mambaul Hafidzin Sidoarjo; “kita harus memberi dukungan dan pembelaan kepada Kyai Heru. Beliau itu Ulama, yang dilakukan hanyalah berdakwah, menjalankan perintah Allah swt. Tidak pantas dikriminalisasi.”

Kyai Imam Mardhoyo – Pengasuh PP. Ulin Nuha Sidoarjo; “bila rezim tidak mau disebut anti Islam, maka jangan mengkriminalisasi ajaran Islam dan pendakwahnya.”

Kyai Asrul Sani – FKU Aswaja Sidoarjo; “tindakan mengkriminalisasi ajaran Islam dan Ulama menegaskan permusuhannya terhadap Islam.”

Di akhir kajian ditutup dengan doa dan ramah tamah.[]

Share artikel ini: