Mediaumat.news – MT Al Bina Serang Baru Kabupaten Bekasi menolak Perppu No. 2 Tahun 2017. Demikian salah satu poin pernyataan sikap MT Al Bina yang diterima mediaumat.news tertanggal 1 Muharam 143 9 H. Perppu ditolak karena dianggap sebagai bentuk kedholiman penguasa terhadap ormas Islam.
Disamping itu MT Al Bina juga menghimbau masyarakat untuk tidak memilih partai pendukung perppu tersebut dalam seluruh pemilu, baik pilkada, pileg, maupun pilpres.
Berikut kutipan Pernyataan sikap MT Al Bina Serang Baru kabupaten Bekasi:
“TOLAK PERPPU No.2 Tahun 2017, SELAMATKAN ULAMA, ORMAS DAN DAKWAH ISLAM”
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa waktu yang lalu pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017. Beberapa pihakpun secara resmi mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena melihat banyak permasalahan dari PERPPU tersebut baik dari segi normatif maupun substansinya. Menyikapi PERPPU No.2 Tahun 2017 tersebut, kami para Ulama, asatidz dan seluruh jama’ah Majelis Ta’lim Al-Bina Kabupaten Bekasi menyatakan:
- Menolak dengan keras kebijakan pemerintah menerbitkan PERPPU tersebut.
- Memandang bahwa PERPPU tersebut adalah sebuah produk dzalim dari rezim berkuasa. Kami katakan dzalim karena selain tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU menurut perundang-undangan yang berlaku, juga rawan dimanfaatkan penguasa untuk membungkam sikap kritis masyarakat, padahal sikap kritis itulah salah satu bentuk perbuatan yang didasari pengamalan amar ma’ruf nahyi mungkar, salah satu kewajiban yang Allah perintahkan.
- Menyeru kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk membatalkan PERPPU tersebut.
- Menyeru kepada seluruh fraksi yang ada di DPR (tak terkecuali), untuk menolak PERPPU, dan tidak melanjutkan pembahasan mengundangkan PERPPU tersebut. Jika ternyata ada partai yang mendukung PERPPU tersebut, kami akan menyampaikan kepada jama’ah kami, juga kepada ormas-ormas lain, termasuk kepada masyarakat umum untuk tidak memilih partai tersebut dalam seluruh pemilu, baik pilkada, pileg, maupun pilpres.
- Menyampaikan nasihat kepada pemerintah untuk lebih fokus dalam mengurus permasalahan yang lebih penting dan genting untuk diurus, bukan malah membungkam sikap kritis yang dilakukan oleh ormas Islam.
- Menggugah kesadaran kaum muslimin, bahwa sesungguhnya kewajiban kita hanya tunduk dan patuh kepada syariah yang telah Allah turunkan. Kita tidak boleh berhenti mendakwahkan seluruh ajaran Islam, walaupun musuh-musuh Allah membuat makar, salah satunya dengan menerbitkan PERPPU No.2 Tahun 2017 ini.
Bekasi, 01 Muharram 1439H
Keluarga besar Majelis Ta’lim Al-Bina Kabupaten Bekasi.