Oleh: Agung Wisnuwardana – Indonesia Justice Monitor
Ada sekitar 37 ribuan narapidana dibebaskan sebelum waktunya melalui program kebijakan asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas.
Kelebihan penghuni lapas dapat menjadi pemicu terjadinya kerusuhan maupun masalah – masalah lainnya, misal penularan penyakit khususnya ditengah wabah covid-19. Mereka yang menerima program asimilasi diwajibkan diam di rumah masing-masing sampai diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Sementara yang mendapat program integrasi boleh ke luar rumah, akan tetapi karena pandemi tetap dianjurkan tidak ke mana-mana sebagaimana anjuran social distancing. Kebijakan ini juga berisiko, beberapa di antara mereka berulah kembali, melakukan tindakan kriminal lagi.
Keamanan merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Salah satu kewajiban negara adalah mewujudkan rasa aman bagi rakyatnya. Untuk apa ada pejabat dan negara kalau ternyata negara justru menjadi sumber ketidak amanan dan ketidaknyamanan.
Untuk meminimalisir kriminalitas, Islam memiliki cara unik yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi-sekuler saat ini. Islam sebagai aturan dari sang pencipta manusia memahami betul hakikat manusia, sehingga aturannya sangat manusiawi dan tidak akan bertentangan dengan fitrahnya. Misal bagaimana Islam mengatur penyaluran naluri mencintai lawan jenis dengan sangat sistematis. Islam mengantisipasi dengan cermat kemungkinan-kemungkinan negatif yang akan timbul dari interaksi pria dan wanita di dalam masyarakat.
Tindak pemerkosaan terhadap wanita sedikit kemungkinan terjadi di dalam sistem negara yang menerapkan Islam, mengapa? Karena negara sejak awal akan memberlakukan aturan syariah Islam. Negara mewajibkan seluruh wanita menutup aurat di tempat-tempat publik, memisahkan pergaulan pria dan wanita sehingga tidak terjadi ikhtilat yang diharamkan, menutup semua perkara yang dapat merangsang syahwat di dalam kehidupan masyarakat seperti pertunjukan-pertunjukan erotis dan mengumbar aurat termasuk peredaran video dan gambar-gambar porno. Negara juga akan membantu memudahkan dan membiayai para pemuda yang tidak mampu untuk menikah sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Langkah terakhir, negara memberlakukan sangsi yang berat bagi para pezina dan fasilitator perzinahan.
Dengan cara seperti ini dipastikan penghuni penjara dari kelompok pemerkosa tidak akan ada. Bandingkan dengan sistem demokrasi. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya membolehkan pemenuhan syahwat seksual dengan cara apapun dan dengan siapapun sepanjang dianggap tidak melanggar hukum ‘positif’ buatan parlemen dan pemerintah yang berlaku. Seseorang dianggap syah menyalurkan hasrat seksualnya di tempat-tempat prostitusi. Demokrasi tidak mempersoalkan pernikahan sesama jenis, pergaulan bebas pria dan wanita yang tidak jarang berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan dan tindakan membuang bayi tak berdosa akibat hubungan yang tidak halal. Tempat-tempat hiburan seperti night club dan diskotik dimana di dalamnya terjadi percampuran pria dan wanita, dengan busana yang tentu saja seronok, dilengkapi dengan minuman beralkohol menjadi salahsatu sumber kriminal yang tidak pernah dipersoalkan oleh negara sekuler. Maraknya pemerkosaan yang dilakukan pelajar sekolah karena dipicu oleh video mesum model dan artis sudah sering kita dengar. Ini menjadi dalil berikutnya bahwa negara menjadi sumber kriminal itu sendiri.
Sejarah panjang Khilafah Islam membuktikan bahwa hanya 200 pencuri saja yang dipotong tangan selama kurun hampir 1300 tahun. Bandingkan dengan kasus pencurian dalam negara demokrasi saat ini! dengan demikian Khilafah tidak akan disibukkan dengan lapas yang over kapasitas dan mengeluarkan anggaran besar untuk para kriminal.[]
View Comments (1)
Dalam Islam, keamanan merupakan kebutuhan pokok yg harus dijamin oleh negara. Dari sini sdh kelihatan kan bedanya dg negara sekuler kapitalis?