Moderasi Beragama, Metode Terbaru Pemisahan Kehidupan Bernegara dari Agama

Mediaumat.id – Ustazah Sri Agustini S.Pd. menyatakan moderasi beragama merupakan metode terbaru pemisahan kehidupan sehari-hari dan bernegara dari agama Islam. “Yang terbaru saat ini digencarkannya istilah moderasi beragama,” ungkapnya dalam Kajian Online Muslimah: Moderasi Agama, Ancaman Nyata bagi Generasi, Ahad, (16/1/2022) via Zoom Meeting di Depok.

Menurutnya, wacana atau istilah yang menggantikan Islam moderat, memang terkesan lagu lama tetapi terus diputar di telinga umat Islam Indonesia. “Hal tersebut tak lain dikarenakan semakin menggeloranya gerakan perjuangan untuk menegakkan Islam kaffah di tengah umat,” tegasnya di hadapan sekitar 50 Muslimah Depok

“Selain menggencarkan istilah moderasi beragama serta Islam moderat, berbagai upaya nyata telah mereka lakukan, di antaranya dukungan Kemenag kepada Syiah dengan membuat legalisasi aliran sesat, pejabat menganjurkan kepada para ulama untuk menyebarkan ajaran Islam moderat, penetapan Hari Santri Nasional, pengerahan ormas Islam untuk ikut bela negara, penghapusan materi khilafah dan jihad pada materi fikih dan dimasukkan ke dalam materi sejarah, peresmian modul pembelajaran Islam damai oleh Menteri Agama, dan masih banyak lainnya,” terangnya dengan panjang lebar.

Ia pun menjelaskan bahayanya Islam moderat serta bagaimana upaya yang dapat kita lakukan untuk membendung arus Islam moderat, “Bahaya Islam moderat di antaranya mengebiri ajaran Islam, menimbulkan keraguan umat terhadap Islam, menyusupkan paham pluralisme yang memandang semua agama benar, memecah belah Islam dan umat, meminggirkan dakwah untuk menerapkan syariat Islam serta monsterisasi khilafah dan jihad.”

“Adapun upaya yang bisa dilakukan untuk membendung Islam moderat adalah memahami Islam sebagai ideologi, mengungkap makar Barat dalam melemahkan umat Islam, menyadarkan umat tentang bahaya Islam moderat serta memperjungkan khilafah yang akan menerapkan Islam kaffah,” bebernya.

Ia pun menerangkan, ketika khilafah Islam berdiri, maka khilafah akan bersikap terhadap pemahaman sesat tersebut. “Adapun sikap khilafah terhadap pemahaman sesat berkewajiban mendidik warga negaranya dengan kurikulum berbasis akidah, memberikan hukuman tegas terhadap pelaku atau seseorang yang sengaja melakukan penyimpangan ajaran Islam, seluruh media massa baik cetak ataupun elektronik tidak diperkenankan menyiarkan berita dan program yang berbau klenik atau porno,” bebernya.

“Negara juga melarang setiap partai politik, organisasi atau lembaga apa pun yang berdiri atas asas selain Islam seperti sekulerisme dan komunisme. Negara khilafah akan menjatuhkan sanksi yang sangat berat terhadap individu atau kelompok yang berusaha menyebarkan paham-paham sesat,” pungkasnya.[] Sandhi Indrati

Share artikel ini: