MK Batalkan UU Privatisasi PLN, Begini Kata Koordinator Invest
Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menyatakan karena mengakibatkan mahalnya tarif listrik maka Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU penjualan/privatisasi PLN pada 2004 dan 2016. “Karena semuanya akan mengakibatkan mahalnya tarip listrik!” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Selasa (29/11/2022).
Pembatalan tersebut tertuang pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Tanggal 15 Desember 2004 yang membatalkan seluruh pasal dari UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 yang hanya membatalkan pasal-pasal terkait privatisasi/penjualan PLN atau pasal-pasal unbundling-nya saja dari UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Namun demikian, ungkap Daryoko, saat ini penjualan PLN itu telah terjadi atau tegasnya program penjualan/privatisasi PLN itu riil ada yang akan menggiring PLN Jawa-Bali hanya berperan di transmisi saja.
Hal itu, kata Daryoko, selaras dengan pernyataan Erick Tohir pasca-dilantik menjadi Menteri BUMN yang mengatakan bahwa PLN itu tidak usah operasikan pembangkit, PLN urusi transmisi saja sedangkan operasional pembangkit serahkan saja kepada IPP swasta.
Ia melihat, semuanya memang sudah diset oleh IFIs (WB, ADB, IMF) pada 25 Agustus 1998 sebagai follow up dari LOI (Letter of Intent) 31 Oktober 1997, meskipun saat ini kalangan investor kapitalis Barat kalah dengan Cina komunis seperti Shenhua, Huadian, Chengda, Shanghai Electric, Sinomach, CNEEC dan seterusnya.
“Rakyat harus melawan atas penjualan aset bangsa ini!” pungkas Daryoko.[] Agung Sumartono