Mediaumat.news – Meskipun sudah 73 tahun merdeka, Indonesia masih memakai hukum warisan penjajah Belanda. “Miris, Bung! Indonesia yang katanya negara berdaulat sampai hari ini masih menggunakan hukum warisan penjajah,” tulis Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Sabtu (18/8/2018).
Menurut Chandra, pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Belanda mewariskan sangat banyak Peraturan Perundang-undangan. Sehingga Indonesia hanya mampu merespon dengan aturan peralihan pada UU Dasar 1945. Peralihan yang dimaksud pada intinya hanya menyatakan bahwa UU warisan Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur.
Chandra menyebutkan, ada lima hukum dasar (basic laws) peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang belum bisa diganti oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu KUHPerdata, KUH Acara Perdata (KUHAPer), KUHPidana, KUHAP, dan KUHDagang.
Padahal, Islam memiliki seperangkat aturan yang sangat lengkap, baik itu Hukum Pidana (Jinayah), Hukum Perdata (Muamalah), Hukum Tata Negara (Fiqh Daulah), dan seterusnya. Indonesia dengan penduduk yang mayoritas Muslim, selama ratusan tahun sebelum Indonesia berdiri, penduduk negeri sudah terbiasa hidup dengan hukum Islam. Hukum Islam hidup di tengah-tengah masyarakat.
“Kenapa tidak Hukum Islam saja yang jadi Ius Constitum? Alangkah lebih arif dan bijak, jika hukum Islam yg sudah hidup di tengah-tengah masyarakat diterapkan di negeri ini ketimbang hukum warisan Belanda,” bebernya.
Tetapi anehnya, ketika masyarakat Aceh, berkenginan menerapkan Hukum Islam di daerah mereka. Tetapi malah dituduh melanggar HAM, tidak sesuai dgn hukum yang berlaku di negeri ini. Padahal Islam sudah hidup di negeri ini berabad-abad. Tidak cukup disitu, bahkan ketika warga negara republik ini berkenginan menerapkan Hukum Islam, dituduh tidak toleran, anti kebhinekaan, ekstrimis, teroris, dan lain-lain.
“Bahkan ada yang menyatakan ‘jika ingin hukum Islam, tinggal saja di Arab’. Pernyataan ini tidak adil, pernahkan mereka menyatakan hal yang serupa terhadap Hukum Warisan Belanda di negeri ini?!” pungkasnya.[] Joko Prasetyo