Minta UU Ciptaker Diperbaiki Selama 2 Tahun, IJM: Putusan MK Kacau

Mediaumat.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun karena banyak yang salah ketik dinilai Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana sebagai keputusan yang kacau.

“Putusan MK terkait UU Ciptaker sebagai produk inkonstitusional bersyarat adalah keputusan yang kacau,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Jumat (3/12/2021).

Agung menilai, UU Ciptaker ini menyalahi prosedur penyusunan perundang-undangan, artinya secara formil UU Ciptaker ini batal demi hukum. “Tetapi anehnya UU Ciptaker dan berbagai peraturan turunannya yang sudah disahkan ditetapkan MK masih dapat diberlakukan selama 2 tahun ke depan sampai muncul perbaikan terhadap UU ini,” ujarnya.

Menurutnya, kekacauan tambahannya adalah UU Ciptaker ini tak bisa digugat secara materiil karena MK menganggap obyek hukumnya sudah tidak ada.

“Padahal secara materiil UU Ciptaker bermasalah karena sangat kental liberalisme dan pro kapitalisnya. Serta membahayakan keberlanjutan lingkungan hidup dan memosisikan upah buruh murah,” jelasnya.

Jadi, menurut Agung, keputusan MK ini menguntungkan para kapitalis oligarki dan mengesampingkan kepentingan rakyat. “Seharusnya bila inkonstitusional seharusnya batal demi hukum dan harus berhenti pemberlakuannya,” pungkasnya.[] Fatih Sholahudin/Achmad Mu’it

Share artikel ini: