Minta Pemerintah Subsidi Perusahaan Asing, KAI Langgar UU

Mediaumat.info – Langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta subsidi pada pemerintah untuk meringankan beban keuangan perusahaan karena merasa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) membebani keuangannya, dinilai melanggar undang-undang.

“PT KCIC termasuk kategori perusahaan asing. Artinya, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada perusahaan asing. Tentu saja permintaan subsidi ini melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Selasa (24/4/2024).

Menurut Anthony, bantuan pemerintah artinya subsidi. Maka ketika PT KAI minta bantuan pemerintah, artinya PT KAI minta subsidi pemerintah. Dan bantuan dari pemerintah yang diminta KAI antara lain penyertaan modal negara (PMN), pembebasan biaya infrastructure maintenance and operation (IMO) pada kereta konvensional, pembebasan pajak, dan pembebasan biaya penggunaan rel (track access charge/TAC).

Anthony melihat, dalam hal ini, KAI minta pemerintah memberi subsidi kepada KCIC, padahal KCIC merupakan perusahaan asing. Sebab KCIC adalah perusahaan patungan dengan kepemilikan saham 60% pihak Indonesia dan 40% pihak Cina yakni konsorsium perusahaan perkeretaapian Cina, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Sehingga kata Anthony, pemerintah tidak boleh memberi subsidi kepada perusahaan asing. Sebab pemberian subsidi kepada perusahaan asing masuk delik merugikan keuangan negara, dan menguntungkan pihak lain, khususnya pihak asing Cina.

Anthony menilai, regulasi yang ada saat ini, yang membuat biaya IMO dibebankan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Karena memberi subsidi kepada perusahaan (patungan dengan) asing, dan oleh karena itu telah merugikan keuangan negara.

“DPR wajib memanggil Menteri Perhubungan dan semua pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini,” pungkas Anthony. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: