Meski Ada Oknum Ormas Tak Setuju, Pihak Berwenang Tak Boleh Membubarkan Pengajian
Mediaumat.news – Pembubaran pengajian Ustadz Felix Siauw dan ustadz-ustadz lainnya oleh aparat kepolisian dengan alasan ada ormas tertentu tidak setuju mendapat kecaman dari Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
“Pihak berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju,” ujar Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam rilis yang diterima mediaumat.news, Senin (6/11) di Jakarta.
Menurut Chandra seyogyanya aparat penegak hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Chandra mengingatkan setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan; pengajian, tabligh akbar, ceramah agama, tausiyah, khutbah dan lain-lain, termasuk kegiatan menyatakan pendapat di muka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, lanjut Chandra, di antara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh aparat di antaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.[] Joko Prasetyo