Menyeret Lukman Hakim Saifuddin?

 Menyeret Lukman Hakim Saifuddin?

Mediaumat.news- Skandal jual beli jabatan di Kementerian Agama mulai diurai sedikit demi sedikit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan kasus yang melibatkan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dimulai dengan pemeriksaan Sekjen Kemenang M Nur Kholis.

Diketahui bahwa Nur Kholis bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Penunjukan dirinya sebagai Ketua Pansel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. Artinya ia ditunjuk oleh Menag Lukman.

Saat dikerubuti wartawan usai diperiksa KPK, Rabu (27/3) ia membantah mengetahui alur seleksi jabatan di lingkungan instansinya. Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal keterlibatan politisi Romy—panggilan Romahurmuziy—dalam kasus itu.

“Saya sebagai Sekjen Kementerian dan siapapun itu secara eks officio bertindak karena jabatan sebagai ketua Pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri,” kata Nur Kholis kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/3).

“Ya (instruksi Menag), karena jabatan itu ex officio tadi,” kata Nur Kholis.

Ia berusaha menjelaskan bahwa petunjuk teknis penyeleksian jabatan di Kemenag itu diumumkan di website Kemenag dan mekanisme administrasinya diatur di dalam SK Menteri Agama.

“Juknis yang diterbitkan oleh Pansel diumumkan di website, kemudian para pendaftar yang memenuhi syarat administratif. Panitia seleksi kan sudah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 11/2017 tentang manajemen ASN,” bebernya.

Ia kembali menegaskan, Pansel bergerak atas perintah Menag. Karenanya, anak buah Menteri Lukman itu mengaku telah bertindak sesuai Standard Operasional (SOP) yang berlaku.

“Jadi cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan oleh SK Menteri tadi itu. Kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.

Lalu bagaimana dengan Lukman Hakim sendiri? Beberapa kalangan mendesak agar Presiden Jokowi segera memberhentikan Menag Lukman Hakim.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai Kementerian Agama perlu dirombak dan Lukman Hakim layak diberhentikan. Ini sebagai bagian dari pembenahan yang perlu dilakukan.

Kan (korupsi) terus terjadi jika Kemenag tidak dirombak total orangnya maupun manajemennya ataupun sistemnya. Sehingga langkah konkritnya yang bisa diambil oleh yang paling bertanggung jawab, presiden yaitu segera berhentikan Pak Lukman Hakim,” kata mantan Ketua KPK tersebut di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Rabu (20/3).

Bagaimana tanggapan Lukman, sejak Romy tertangkap KPK, Menag irit bicara. Apakah ia terlibat? []

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *