Menyerang Ajaran dan Dakwah Islam
“Kegiatan dakwah itu adalah murni bagian dari kebebasan warga negara dalam beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.”
Sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bak mengadili ajaran Islam. Para pengacara pemerintah terus menerus mempersoalkan salah satu ajaran Islam yakni khilafah.
Bahkan dalam duplik yang disampaikan oleh tergugat, mengutip pendapat Ali Abdurraziq, mereka menyatakan bahwa khilafah sama sekali tidak ada urusannya dengan perintah agama, khilafah hanyalah kedok untuk meraih kekuasaan semata.
Serangan mereka terhadap ide khilafah itu sangat nyata. Mereka mencoba mengalihkan objek formil—pembahasan prosedural tentang SK itu sendiri—ke arah materiil yakni ide-ide yang disampaikan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun, serangan mereka itu dengan mudah dipatahkan. Saksi ahli Dr Daud Rasyid MA dengan gamblang menjelaskan apa itu khilafah. Ia menyebut, khilafah ini bukan istilah buatan manusia. Istilah khilafah pertama kali digunakan dalam nash syariah dengan konotasi yang khas, berbeda dengan makna yang dikenal oleh orang Arab sebelumnya. Istilah ini kemudian diadopsi para ulama ushuluddin [akidah], fikih dan tsaqafah Islam yang lainnya.
Ia menyebutkan, istilah khilafah dapat ditemukan di berbagai literatur yang masyhur, misalnya kitab yang sangat terkenal al-Ahkam as-Sulthaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah karya Imam al-Mawardi [w. 450 H].
“Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Bahkan, Nabi SAW tidak hanya menggunakan istilah ini dengan konotasi syariahnya, tetapi juga menambahkan dengan predikat, Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah [Khilafah yang mengikuti metode kenabian], yang berarti khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang dijalankan oleh para sahabat itu merupakan copy paste dari Nabi SAW. Mereka tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Nabi SAW,” kata Daud di depan pengadilan.
Terkait memperjuangkannya, ia mengatakan, semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya khilafah ini adalah wajib. Jika khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib. Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu.
Di kesempatan itu ia mengungkap siapa sosok Ali Abdul Raziq, mantan ulama Al Azhar Mesir yang dijadikan sandaran argumentasi oleh pengacara pemerintah bahwa khilafah bukan ajaran Islam.
Sebagai orang yang pernah tinggal di Mesir sekitar 10 tahun, ia mengetahui siapa Ali Abdurraziq itu. Bukunya yang kontroversial berjudul: al-Islam wa Ushul al-Hukm, bukanlah hasil karyanya sendiri. Buku itu adalah karya seorang orientalis Inggris yang isinya memuluskan jalan Inggris menguasai negeri-negeri Islam.
Karena buku itu pula, keulamaan Ali Abdurraziq dicabut oleh Dewan Ulama Al Azhar pada 12 Agustus 1925. Ia dicopot dari seluruh jabatannya baik jabatan keagamaan maupun non keagamaan serta dicoret dari daftar ulama Al Azhar.
Dakwah Islam
Selain menyerang ajaran Islam, pemerintah menuding apa yang dilakukan oleh HTI bukanlah melaksanakan dakwah tapi aktivitas politik praktis.
Terhadap hal itu, juru bicara HTI M Ismail Yusanto dalam repliknya menegaskan, segala hal yang penggugat [baca: HTI] jalankan adalah bagian dari dakwah Islam untuk menyeru manusia dari kegelapan (kejahiliyahan) kepada cahaya (Islam). “Kegiatan dakwah itu adalah murni bagian dari kebebasan warga negara dalam beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.”
Ia pun menegaskan bahwa khilafah bukanlah ideologi—sebagaimana sering disebut oleh pejabat dan pengacara pemerintah. Tapi khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang harus dijalankan.
Prof KH Didin Hafiduddin yang tampil sebagai saksi ahli menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh HTI adalah bagian dari dakwah Islam. Sama sekali yang disampaikan organisasi itu tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Seperti dikutip oleh republika.co.id, ia menyebut HTI berdakwah secara umum. Dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya.
“Sejauh yang saya ketahui, dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya. Aktivitas-aktivitasnya tidak keluar dari makna dakwah secara umum,” kata Didin.
Didin yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu menyampaikan, secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam. Ia memandang, wujud kegiatan dakwah HTI bersifat umum antara lain dakwah tulisan melalui website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah, lalu dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana, misalnya saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
Didin menyatakan, khilafah juga merupakan bagian dari ajaran Islam, di mana menyerukan khilafah adalah kegiatan dakwah. Oleh karena itu Didin menyimpulkan bahwa aktivitas HTI adalah aktivitas dakwah Islam, dengan demikian HTI adalah organisasi dakwah Islam.
Akankah ajaran Islam dan dakwah Islam akan dikalahkan di pengadilan? [] emje
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 215