Menyerahkan Blok Migas Umat ke Swasta, Zalim!

Oleh: Lukman Noerochim, P.hD. (analis FORKEI)

Dikabarkan, Kementerian ESDM melakukan lelang wilayah kerja (WK) Migas sepanjang 2018 sebanyak tiga putaran. di awal 2019, pemerintah akan segera mempersiapkan pembukaan lelang kembali. Diantaranya Makasar Strait, blok West Kampar dan Selat Panjang. Awalnya, Blok Makassar Strait ini dikelola Chevron Indonesia ini memang masuk dalam Proyek IDD. Namun, Kementerian ESDM meminta agar Blok Makassar Strait dikeluarkan dari Proyek IDD. Alasannya, supaya biaya lebih efisien. Pemerintah kemudian melelang Blok Makassar Strait Agustus lalu. Jadi, pemenang lelang akan mengelola blok tersebut setelah kontrak habis 2020.

Catatan

  1. DPR dan pemerintah meletakkan migas sebagai komoditas semata-mata yang dalam penetapan harga (pricing policy) benar-benar mengikuti harga internasional atau harga pasar. Akibatnya, segala bentuk perhitungan juga akan mengacu ke sana. Di situlah problema di seputar berapa sebenarnya harga produksi, harga jual, dan berapa sebenarnya subsidi (dan apakah tepat istilah subsidi itu) akan terus berlanjut yang membuat persoalan BBM ini menjadi tidak terurai secara jernih.
  2. Ketidakberdayaan dalam swasembada energi terjadi. Ini akibat Indonesia sekarang telah menjadi negara nett importir, sehingga kenaikan harga minyak dunia seolah menjadi bencana. Semestinya bila Indonesia bisa kembali menjadi nett exportir dengan menjaga tingkat produksi seperti dulu (pernah di atas 1,5 juta barel per hari) yang di atas kebutuhan dalam negeri, maka setiap peningkatan harga minyak dunia akan menjadi berkah. Tapi usaha untuk meningkatkan produksi minyak mentah terganjal oleh fakta bahwa sekarang, akibat liberalisasi sektor hulu migas, sumur-sumur minyak telah dikuasai penuh oleh perusahaan swasta asing.
  3. Pemerintah, terbukti tidak mampu mengontrol tingkat lifting yang anehnya di tengah situasi global yang sangat kondusif dimana harga minyak terus meningkat dan teknologi yang semakin canggih. Oleh karena itu, semestinya DPR tidak boleh terjebak sekadar membicarakan harga BBM dan segala hal terkait di sektor hilir, tapi juga harus mempersoalkan sektor hulu sedemikian sehingga sumur-sumur minyak kembali dikuasi penuh oleh negara.
  4. Segala usaha untuk meliberalkan pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertentangan syariat Islam. Migas serta kekayaan alam yang melimpah lainnya dalam pandangan Islam merupakan barang milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat.
  5. Oleh karena itu, lelang blok migas adalah kebijakan kapitalistik, yakni liberalisasi migas baik di sektor hilir (termasuk dalam pricing policy) maupun di sektor hulu (yang sangat menentukan jumlah produksi migas setiap hari), juga kebijakan zalim dan khianat ini harus segera dihentikan.
  6. Sebagai gantinya, migas dan SDA lain dikelola sesuai dengan syariah Islam.[]
Share artikel ini: