Menulis Kalimat Tauhid Di Bendera

Benarkah Ulama Aswaja Tidak Menyukai Penulisan Kalimat Tauhid Di Bendera?

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj mengatakan penulisan kalimat Tauhid pada bendera dihukumi makruh oleh mayoritas ulama empat madzhab.  Bahkan, salah satu dari ulama empat madzhab ini ada yang berpendapat tindakan itu haram.  “Tidak ada ulama yang menganggap baik menulis kalimat Tauhid, Al Quran di bendera.  Siapapun.  Bukan hanya HTI. Semuanya.  Tidak ada ulama yang anggap baik menulis kalimat Tauhid di bendera karena takut kita tidak mampu menghormatinya”, kata Said di PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Komentar

Pertama, persoalan yang sesungguhnya adalah perbuatan membakar bendera Tauhid yang dilakukan anggota Banser, bukan hukum menulis kalimat Tauhid di atas bendera atau kain.  Fokus dan titik masalahnya adalah pembakaran bendera Tauhid.  Tampaknya, Ketua Umum PBNU hendak mengalihkan persoalan dan menumpahkan kesalahan pada orang lain. Statement Said Aqil Siradj terkesan malah menyalahkan orang yang membuat bendera Tauhid, dengan alasan menulis kalimat Tauhid dan ayat al-Quran di atas bendera hukumnya makruh atau haram.  Adapun alasan Banser yang mengatakan bahwa alasan pembakaran  bendera itu justru untuk menyelamatkan kesucian kalimat Tauhid, nyata-nyata dusta dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.  Alasannya, (1) menjaga bendera Tauhid, lazimnya bukan dibakar, tetapi dilipat dan disimpan di tempat yang aman.  Lebih-lebih lagi, ini adalah bendera baru, bukan bendera usang dan telah rusak.  (2) Jika benar pembakaran itu untuk menjaga kesucian kalimat Tauhid, lalu mengapa mereka justru bernyanyi-nyanyi dan meneriakkan yel-yel tertentu? (3) Bendera itu tidak terjatuh di atas tanah, tetapi dalam keadaan dipegang oleh anggota Banser, lalu disulut dengan api.

Kedua,  tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama, siapa saja yang melecehkan al-ism al-mu’adhdham (nama-nama yang diagungkan), seperti Asma Allah, Rasulullah, Islam, dan lain-lain, dengan cara dibakar, dibuang dalam kotoran, diinjak-injak, atau dengan tindakan yang menunjukkan pelecehan, maka ia murtad dari Islam.  Pelakunya, jika Muslim dihukum mati, dan taubatnya tidak diterima.  Sebab, hukumannya disamakan dengan hukuman orang Muslim yang mencela dan menghina Nabi saw.  Di dalam Kitab Tuhfat al-Muhtaj fiy Syarh al-Minhaj dinyatakan:

 

( وَالْفِعْلُ الْمُكَفِّرُ مَا تَعَمَّدَهُ اسْتِهْزَاءً صَرِيحًا بِالدِّينِ ) أَوْ عِنَادًا لَهُ ( أَوْ جُحُودًا لَهُ كَإِلْقَاءِ الْمُصْحَفِ ) أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ بَلْ أَوْ اسْمٌ مُعَظَّمٌ أَوْ مِنْ الْحَدِيثِ قَالَ الرُّويَانِيُّ أَوْ مِنْ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ ( بِقَاذُورَةٍ ) أَوْ قَذِرٍ طَاهِرٍ كَمُخَاطٍ وَبُصَاقٍ وَمَنِيٍّ ؛

“[Perbuatan yang mengkafirkan (pelakunya) selama ia menyengaja untuk menghina agama secara terang-terangan], atau memusuhi agama, [atau penentangan (pengingkaran) terhadap agama, seperti melempar mushhaf atau yang lain-lain yang merupakan bagian dari al-Quran, bahkan nama yang diagungkan, atau bagian dari hadits.  Al-Ruyaniy berpendapat, “Atau bagian dari ilmu syariat” . [dalam kotoran-kotoran], atau kotoran yang suci, seperti ingus, ludah, atau mani.  Sebab, di dalamnya ada pelecehan terhadap agama”. [Tuhfat al-Muhtaj fiy Syarh al-Minhaj, Juz 28/253. Maktabah Syamilah]

 

 

Lalu, mengapa Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Banser justru membela pelaku yang jelas-jelas melakukan tindakan-tindakan yang termasuk riddah (kemurtadan)?  Lalu, mengapa ia  membuat statement penulisan kalimat Tauhid di bendera dimakruhkan para ulama?  Apa korelasi dan hubungan statement itu dengan perilaku biadab orang yang membakar kalimat Tauhid?  Seandainya penulisan itu dihukumi makruh, lalu apa itu berarti orang boleh atau bahkan dianjurkan untuk membakar bendera Tauhid dengan alasan khawatir tidak bisa menjaga kemuliaannya?  Jika logika ngawur ini diikuti, niscaya, seluruh masjid di Indonesia yang di dindingnya bertuliskan kaligrafi –termasuk dinding Masjid Nabawiy yang mulia, kain kiswah yang bertuliskan ayat suci al-Quran, kitab-kitab yang ditulis para ulama salafush sholeh, harus dibakar dengan alasan untuk menjaga kemuliaan al-Quran?

Statement Ketua PBNU ini merupakan statement pembelaan yang salah, ngawur, dan berpotensi melahirkan tindakan-tindakan berbahaya bagi kesucian symbol-simbol agama Islam bahkan nyawa kaum Muslim.

Ketiga, adapun penulisan kalimat di atas kain bendera, maka hal ini atas penglihatan dan pendengaran Baginda Nabi Mohammad saw.  Beliau justru menisbahkan kain yang bertuliskan kalimat Tauhid ini sebagai lambang atau simbol Islam.  Imam Thabaraniy menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata:

 

كانت راية رسول الله سوداء ولواؤه أبيض مكتوب عليه لا إله إلا الله محمد رسول الله لا يروى هذا الحديث عن بن عباس إلا بهذا الإسناد تفرد به حيان بن عبيد الله

“Panji (raayah) Rasulullah saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa’) berwarna putih, dan tertulis di dalamnya kalimat Laa Ilaha Illa al-Allah Mohammad Rasulullah”. Hadits ini tidak diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra kecuali dengan isnad ini.  Hayyan bin ‘Ubaidillah menyendiri].

Syaikh Al-Kattaaniy berkata1:

 

فالحديث في مسند أحمد والترمذي عن ابن عباس ومثله عند الطبراني عن بريدة الأسلمي وعند ابن عدي عن أبي هريرة أيضا

‘Hadits ini juga terdapat dalam musnad Imam Ahmad dan  Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas. Riwayat senada juga dituturkan oleh Imam Thabarani dari Buraidah al-Aslami, dan Ibnu ‘Adiy dari Abu Hurairah.2

Ibnu Said al-Naas berkata:

 

وراية سوداء مربعة يقال لها العقاب وراية بيضاء يقال لها الزينة وربما جعل فيها الاسود

Beliau saw memiliki panji berwarna hitam persegi empat, yang disebut dengan Al-’Uqab. Beliau saw juga memiliki panji berwarna putih, yang diberi nama az-ziinah, kadang-kadang warnanya hitam’.

Ia  juga mengatakan:

 

وقال الحافظ أبو محمد الدمياطي قال يوسف ابن الجوزى روى أن لواءه أبيض مكتوب فيه لا إله إلا الله محمد رسول الله

“Al-Hafidz ad-Dimyatiy berkata, “Telah berkata Yusuf bin al-Jauziy, telah diriwayatkan bahwa bendera Rasulullah saw berwarna putih, dan bertuliskan ‘La Ilaha illa al-Allah Muhammad Rasulullah’.57

Penulisan kalimat Tauhid di atas kain agar menjadi panji (rayah) atau bendera liwa`, tidaklah makruh.  Alasannya, tulisan Laa Ilaha Illa al-Allah Mohammad Rasulullah merupakan ciri khas bendera Nabi saw, dan sudah ada sejak era Nabi saw, hingga sekarang.   Adapun penulisan ayat al-Quran atau nama-nama yang diagungkan di atas media yang lain, seperti kertas, kain, dan lain-lain –selain untuk tujuan membuat bendera Nabi saw–, maka hukum asalnya boleh.

Menulis ayat suci al-Quran di batu, pelepah, tulang, dan sebagainya sudah dilakukan sejak masa Nabi saw dan para shahabat.  Pada masa berikutnya, penulisan ayat-ayat al-Quran, hadits, dan lain sebagainya semakin berkembang.   Dari sinilah dapat dipahami bahwa hukum menulis ayat suci al-Quran, hadits, dan ilmu-ilmu syariat di atas kertas, kayu, kain, dan sebagainya hukum asalnya boleh.  Alasannya, Rasulullah saw memerintahkan shahabat untuk menulis setiap wahyu datang kepada beliau saw.  Menurut catatan sejarah, Nabi saw memiliki tidak kurang 65 penulis wahyu. [M.M. Al-A’dzami, Kuttaab al-Nabiy, edisi ke 3, Riyad, 1401 (1981), hal. 83-89].  Juga didasarkan perilaku shahabat yang menulis al-Quran atau hadits dari Nabi saw.  Selain itu, tradisi menulis ayat suci al-Quran di media tembok, kertas, kain, dan sebagainya sudah ada sejak masa salafush sholeh.

Selain itu Nabi saw juga mengirim surat kepada penguasa-penguasa kafir yang ada di Jazirah Arab.  Di dalamnya juga terdapat tulisan Bismillahirrahmaanirrahim yang merupakan bagian dari ayat suci al-Quran.  Seandainya penulisan sebagian ayat al-Quran dimakruhkan atau bahkan haram, niscaya Rasulullah saw tidak akan berkirim surat kepada penguasa kafir dengan mencantumkan kalimat basmalah.  Bukankah mengirim surat kepada orang kafir justru lebih berpotensi menyebabkan pelecehan dan penghinaan terhadap isinya? Tetapi, mengapa Rasulullah saw justru tetap menulis surat dengan mencantumkan kalimat basmalah?

Selain itu, di masjid-masjid terkemuka, seperti Masjid Nabawiy, Masjid Al-Aqsha, dan masjid-masjid besar yang ada di Mesir, Damascus, Syria, dan lain-lain, termasuk masjid di Indonesia, di dindingnya tertulis kaligrafi ayat-ayat suci al-Quran. Semua ini menunjukkan bahwasanya tidak ada larangan menulis kalimat Tauhid, ayat suci al-Quran di tempat-tempat yang semestinya, seperti bendera, masjid, buku, kelambu makam, kelambu keranda, dan sebagainya.

Adapun yang dimakruhkan, bahkan yang dilarang adalah menulis kalimat Tauhid dan ayat suci Al-Quran di tempat yang tidak semestinya, dan berpotensi atau dianggap merupakan bentuk pelecehan, seperti menulis di atas sepatu, bola, baju, celana dalam, dan lain sebagainya.  Pasalnya, di tempat-tempat seperti ini orang sangat sulit bisa menjaga kemuliaan dan kehormatan kalimat Tauhid dan ayat suci Al-Quran, bahkan orang awam menganggapnya bentuk pelecehan secara pasti.

Demikianlah, kami telah menjelaskan syubhat di atas dengan jernih dan mendalam.  Lantas, setelah ini masihkah ada orang yang membela para bedebah pembakar bendera Tauhid?

Ditulis Oleh: ust Syamsuddin Ramadhan

 

1   Al-Taratib al-Idariyah: I/322.

2   Ash-Shalihi telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Adi dan Abu al-Hasan bin Dlahhak, dari Ibnu Abbas ra. Begitu pula riwayat Ibnu ‘Adi dari Abu Hurairah ra yang tercantum dalam kitab Sabilul Huda wa ar-Rasyad: VII/371; Yusuf bin Jauzi berkata: ‘Diriwayatkan bahwa liwa beliau berwarna putih dan tertulis Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah’.  Lihat juga Mukhtasharnya ad-Dimyathi: I/39; ‘Uyunul Atsar: II/399; Dikeluarkan juga oleh Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath: I/77, no.219; Abu Syaikh dalam Akhlaq an-Nabi wa Adabuhu: hal.155, no.426.   Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya al-Fath: VII/477, Dari Ibnu  ‘Adi dan dari Abu Hurairah… terdapat tambahan tulisan ‘Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah’.; Dikatakannya juga dalam al-Fath: VI/127, Dan Abu Syaikh haditsnya dari Ibnu Abbas dengan sanad yang sama.   Imam al-‘Aini  dalam Umdatul Qari: XII/47, menisbahkannya kepada Ibnu ‘Adi dari haditsnya Ibnu Abbas; al-Khuza’i dalam kitabnya Takhrij Dalalat as-Sam’iyah, hal.336.  Imam al-Iraqi dalam Tharh at-Tatsrib Syarh at-Taqrib: VII/220, berkata, riwayat yang sempurna dari Ibnu ‘Adi dari haditsnya Abu Hurairah terdapat tambahan yang tertulis pada (liwa) Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah, dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abi Humaid (dla’if); Imam Suyuthi dalam kitabnya Badaa’iu al-Umur fi Waqaa-i’ ad-Duhur mengatakan: ‘Liwanya Nabi saw berwarna putih, dan tertulis Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah’, (lembar ke-286).

57 ‘Uyunul Atsar: II/398-399.

Share artikel ini: