Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti LGBT.
Sanksinya, kata Tjahjo, berkaitan dengan sanksi etik atau sosial (kompas.com, 9/3)
Komentar:
Setelah koleganya, Menkominfo, menyatakan ketelanjangan bukanlah pornografi tapi seni, kini Menpan RB memberikan celah bagi ASN yang berperilaku LGBT.
Apakah Menteri ini tidak paham bahwa LGBT merusak tatanan sosial bahkan menjadi penyebab berbagai penyakit seperti kanker anus dan HIV/AIDS? Apakah dia pura-pura tidak tahu bahwa dalam Islam LGBT adalah haram? Sehingga ASN yang berperilaku LGBT hanya diberi sanksi etik?
Sementara sang menteri begitu bersemangat melarang ASN muslimah bercadar dan pria mengamalkan isbal.
Kita bisa membaca bila rezim ini telah mendesain dirinya sebagai entitas Islamphobia. Sekuat apapun sangkaan mereka tapi ucapan dan tindakan mereka menunjukkan demikian.
Semoga umat sadar bila mereka tengah berhadapan dengan pemerintahan yang Islamphobia. []LS/Iwan Januar