Menteri Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pakar Ekonomi Syariah Tegaskan Begini

 Menteri Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pakar Ekonomi Syariah Tegaskan Begini

Mediaumat.info – Pernyataan pemerintah yang sangat jelas mendukung wacana pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah, ditanggapi begini oleh Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim.

“Seharusnya, menurut Islam, negara (yang) bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan rakyat,” ujarnya kepada media-umat.info, Kamis (4/7/2024).

Dengan kata lain, di dalam syariat Islam terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Lantas dalam hal masyarakat bisa berpartisipasi, akan dinilai sebagai amal shalih.

Makanya, di dalam sistem ekonomi Islam, seluruh sumber daya alam (SDA) yang jumlahnya besar wajib dikelola oleh negara untuk kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan APBN termasuk untuk penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyat.

“Itulah salah satu sumber pembiayaan APBN dalam Islam bukan dari pajak,” tegasnya, yang berarti haram menyerahkan SDA ke swasta.

Sementara memungut pajak sendiri juga haram dilakukan oleh negara. Sehingga dalam konteks Indonesia, kalau SDA dikuasai dan dikelola oleh negara, menurut Arim, hasilnya sudah lebih dari cukup untuk sekadar membiayai pendidikan serta kesehatan rakyat dengan murah atau bahkan gratis tanpa pungutan pajak lagi.

Adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan mendukung wacana student loan atau pinjol kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Malahan ia menyebut wacana tersebut sebagai inisiatif baik yang membantu kesulitan mahasiswa dalam hal pembiayaan kuliah.

“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol,” kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).

Tak ayal, Arim pun kecewa mendengar pernyataan seorang menteri tersebut. “Sangat mengecewakan sekali mendengar pernyataan beliau,” cetusnya.

Sebab selain sebagai menteri, sosok menteri ini juga salah satu tokoh ormas Islam. Pun keberadaannya di kementerian sering dianggap representatif ormas Islam. Tetapi sayang, kebijakannya malah bertentangan dengan Islam.

Riba

Penting dipahami bersama, karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama dalam hal kebaikan. Maka segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline adalah termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

 

Lantas riba sendiri, kata Arim menambahkan, juga termasuk dosa besar yang tidak seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat negara yang pada dasarnya menyelamatkan rakyat dari perbuatan maksiat melalui pinjol berikut skema riba di dalamnya ini.

Apalagi dosa dari perilaku riba yang teringan seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. Kemudian Arim membacakan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Hakim, “Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya.”

Bahkan di dalam hadits lain, Rasulullah SAW menggambarkan dosa riba bukan hanya mendapat azab di akhirat, tetapi juga azab di dunia.

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri,” ujar Arim membacakan hadits riwayat  Imam Hakim,  Imam Baihaqi dan Imam Thabrani.

Bukan hanya itu, di dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga menggambarkan orang yang tidak mau berhenti melakukan aktivitas riba maka seperti mengajak perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

“Apabila kalian tidak melakukannya, maka yakinlah dengan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya,” ujarnya mengutip QS al-Baqarah: 279.

“Karena itulah Ibnu Abbas dalam tafsir ayat ini menyebutkan bagi seorang Muslim yang tetap mengambil riba maka khalifah berhak menghukum mati atas pelakunya,” pungkas Arim, seraya berharap sosok Menko tersebut segera menghentikan dukungan terkait pinjol berbasis riba ini. [] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *