Menkumham Sebut UU Narkotika Penyebab Lapas Over Kapasitas, IJM: Sangat Absurd dan Tidak Nyambung

 Menkumham Sebut UU Narkotika Penyebab Lapas Over Kapasitas, IJM: Sangat Absurd dan Tidak Nyambung

Mediaumat.news – Tudingan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang mengambinghitamkan UU Narkotika sebagai penyebab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) over kapasitas dinilai sangat absurd dan tidak berhubungan dengan akar masalah.

“Bagaimana bisa UU Narkotika dijadikan kambing hitam keadaan lapas yang over kapasitas? Alasannya jelas sangat absurd dan tidak berhubungan dengan akar masalah,” tutur Aktivis Indonesian Justice Monitor (IJM) Luthfi Afandi kepada Mediaumat.news, Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, penyebab penjara over kapasitas itu bukan karena UU Narkotika, melainkan karena sistem pemidanaan di Indonesia yang sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. “Semua pelaku kejahatan pidananya penjara. Inilah yang menyebabkan penjara over kapasitas,” tegasnya.

Hal lain yang menyebabkan penjara over kapasitas, menurut Luthfi adalah karena tidak efektifnya sistem hukum di Indonesia. “Pemidanaan yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera, sehingga menyebabkan angka kriminalitas setiap tahun semakin meningkat. Semakin tinggi angka kriminalitas, maka pasti akan berefek kepada tingginya angka penghuni penjara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menganggap, alasan Yasonna yang ingin merevisi UU Narkotika adalah karena di dalam UU No. 35 tahun 2009 tersebut memuat ancaman pidana (penjara) bagi pengguna narkotika, sementara di penjara menurut Yasonna, lebih dari 50% penghuninya karena kejahatan narkoba sehingga Yasonna ingin agar pengguna narkotika tidak dipidana, cukup direhabilitasi saja adalah alasan yang mengada-ada. “Saya ingin sampaikan bahwa alasan Yasonna jelas mengada-ada. Dia tidak paham akar masalah dan solusinya,” ungkapnya.

Luthfi memandang, usulan Yasonna untuk merevisi UU Narkotika sehingga kalau “sekadar” pengguna narkotika cukup direhabilitasi dan tidak dipenjara, ini justru sangat berbahaya! Menurutnya, saat ini saja, ketika pengguna narkotika diancam penjara, penggunanya sangat banyak dan marak, apalagi jika tidak diancam penjara.

“Apa jadinya negeri ini, jika pengguna narkotika tidak dipandang sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum?” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *