Menko Polhukam Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, Bagaimana dengan Gus Nur?

Mediaumat.news – Terkait Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, Advokat Ahmad Khozinudin menyebut dengan tegas nama ulama yang dikriminalisasi adalah Gus Nur.

“Sayangnya, saya tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Andai saja, saya diundang dan hadir, atau diajak bicara Pak Menteri, saya akan sebutkan tegas nama ulama yang dikriminalisasi adalah klien saya, yakni Gus Nur,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (26/12/2020).

Ia menilai Gus Nur dikriminalisasi karena Gus Nur tidak melakukan kejahatan. Gus Nur tidak korupsi anggaran Bansos, Gus Nur tidak menyiram aparat penegak hukum dengan air keras, Gus Nur tidak membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung, Gus Nur tidak memberi fasilitas pada koruptor Joko Tjandra, Gus Nur tidak terlibat korupsi Jiwasraya. “Pendeknya, Gus Nur tidak melakukan kejahatan apa pun,” ucapnya.

Ahmad menyebut video Gus Nur bersama Dr. Refli Harun yang dipersoalkan adalah dalam konteks berdakwah, mengatakan yang hak, mengoreksi kesalahan ormas NU yang oknum pengurusnya dianggap menyimpang. Gus Nur sedang menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan hak konstitusional untuk beribadat dengan berdakwah, menyampaikan yang hak, sebagai ajaran dan keyakinan agama Islam.

“Lalu kenapa Gus Nur langsung ditangkap? Diperiksa nyaris 24 Jam? Langsung ditahan hingga 60 hari? Kini perkaranya dipaksakan akan disidangkan? Apa itu bukan kriminalisasi?” ungkapnya.

Walaupun Menkopolhukam bisa berdalih itu proses hukum, polisi menindaklanjuti aduan masyarakat. Kalau tidak ada aduan atau laporan, polisi tidak akan bertindak. Ia menegaskan, justru di situlah letak kriminalisasinya. Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap objek peristiwa yang bukan terkategori pidana, dipaksakan menjadi tindak pidana.

Ia memandang Gus Nur tidak hanya dikriminalisasi tapi juga didiskriminasi. Sebab Gus Nur juga melaporkan Gus Arya dengan pasal ITE yang sama, tapi sudah setahun juga tidak diproses. Belum lagi laporan umat Islam terhadap Ade Armando, Abu Janda hingga Deni Siregar buktinya juga tidak jalan.

“Kenapa untuk kasus Gus Nur cepat diproses dan ditangkap, namun kepada buzzer pro rezim dibiarkan? Saya ingin bertanya kepada Pak Mahfud, ini penegakan hukum model apa?” katanya.

Ahmad mengatakan Gus Nur juga tidak mendapatkan keadilan untuk bisa ditangguhkan seperti yang diperoleh tersangka kebakaran gedung Kejagung. Padahal, Gus Nur dijamin oleh para ulama, keluarga Pak Amin Rais, hingga Habiburrahman anggota DPR RI.

Terakhir, ia berpendapat mungkin Mahfud MD menganggap Gus Nur bukan ulama, sehingga tak perlu diperhatikan. Tapi menurut jamaahnya, santri pondoknya, Gus Nur adalah ulama yang memberi pencerahan ilmu pada mereka. Gus Nur bahkan, menanggung beban hidup para santri di pondoknya.

“Lalu, kategori ulama itu seperti apa? Apa harus terdaftar di pemerintahan dan mendapatkan sertifikat dari pemerintah?” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: