Menjadi Alat Politik, Delik Hoax Sudah Tidak Relevan Lagi

 Menjadi Alat Politik, Delik Hoax Sudah Tidak Relevan Lagi

Mediaumat.news – Delik Hoax sudah menjadi alat politik, pemanfaatan hukumnya tergantung keinginan rezim. Tak jarang pula menjadi alat membungkam lawan politik. Oleh karena itu, delik Hoax sudah tidak relevan lagi diterapkan di era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Hal ini diungkap oleh Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan S.H., M.H.

“Delik hoax sudah banyak ‘memakan korban’, salah satunya adalah Habib Rizieq Syihab dkk pada perkara RS UMMI. Putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap Habib Rizieq Syihab sangat mencederai rasa keadilan. Menjadi sangat beralasan terhadap putusan demikian dimintakan banding pada Pengadilan Tinggi,” ungkapnya kepada Mediaumat.news pada (06/08/2021).

Selanjutnya, dilihat dari politik hukum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara (staatsbelangen).

“Jadi, bukan ditujukan untuk kepentingan hukum individu (individuale belangen) dan kepentingan hukum masyarakat (sociale belangen),” tegas Abdul Chair.

Dalam kasus Habib Rizieq Shihab Pembentuk undang-undang menjadikan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagai tindak pidana menunjuk pada akibat timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Oleh karena itu, penekanannya bukan dari kebohongannya, namun dari maksud/kehendak orang menyiarkannya.

“Dengan kata lain, kebohongan itu memiliki kualitas tertentu dan motivasi tertentu pula. Terkait dengan itu, norma larangan yang dimaksudkan pembentuk undang-undang adalah dalam rangka menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara,” jelas Abdul Chair.

Oleh karena itu, tidak pada tempatnya pada perkara RS UMMI diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terlebih lagi Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya dengan melakukan analogi.

“Padahal analogi adalah sesuatu yang ‘diharamkan’ dalam sistem hukum pidana Indonesia. Semoga Putusan Banding mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan,” pungkas Abdul Chair. []Fatih Solahuddin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *