Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain dengan I’tiqad, Jatuh Kufur

 Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain dengan I’tiqad, Jatuh Kufur

Mediaumat.info – Pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Ustadz Muhammad Taufik Nusa Tajau menjelaskan bila seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya agama lain dengan i’tiqad (keyakinan) maka jatuh kepada kekufuran.

“Kalau sekadar ucapannya, itu bukan masalah akidah. Kalau masalah akidah itu ketika di-i’tiqad-kan terkait ucapan itu,” ujarnya dalam Kabar Petang: Terbaru! Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain, Rabu (12/6/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia mencontohkan seperti halnya ucapan selamat Natal. Menurutnya, kalau dari sisi ucapannya tidak ada i’tiqad bahwasanya Yesus itu bukan Tuhan atau anaknya Tuhan maka jatuhnya haram.

“Tapi kalau sampai meng-i’tiqad-kan bahwasanya yang lahir itu adalah anak Tuhan, maka itu masuk ke ranah akidah, sehingga mengucapkan ditambah dengan i’tiqad seperti itu, itu bisa menjatuhkan ke dalam kekufuran,” tegasnya.

Jelasnya, jika merujuk pada kitab-kitab terdahulu karya para ulama memang fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagus tidak ada yang salah. “Kita sudah pernah mengkaji juga di kanal ini, mestinya memang ya harus diikutilah,” bebernya.

Batasan-Batasan

Ia juga menjelaskan terkait batasan-batasan toleransi dalam beragama.

“Kalau dilihat, orang non-Muslim ini kan ada dua secara umum begitu. Pertama, adalah kafir harbi yang negaranya tidak ada perjanjian sama sekali dengan kaum Muslimin. Nah, ini nanti juga dibagi. Ada yang mereka yang memerangi kaum Muslimin secara riil, ada yang tidak. Maka, untuk kafir harbi ini, ya tidak ada toleransi-toleransian, mereka itu negara musuh atau berpotensi menjadi musuh,” bebernya.

Sedangkan, lanjutnya, kafir dzimmi yaitu warga non-Muslim yang statusnya sebagai warga negara dalam daulah Islam, maka mereka punya hak-hak yang sama sebagai rakyat yang sama dengan kaum Muslim dalam hal toleransi atau bersikap baik.

“Rasulullah SAW sendiri kan pernah mengunjungi seorang Yahudi, di dalam kitab Kasyaful Qina’an itu, yang sakit kunjungi, saat mereka bahagia ikut berbahagia mengungkapkan rasa suka juga tidak masalah. Itu kalau kafir dzimmi yang baik terhadap kaum Muslimin,” tuturnya.

Sedangkan terkait upacara keagamaan, menurutnya, para ulama terlebih empat mahzab mengharamkan.

“Di dalam Sunan al-Kubra, Imam al-Baihaqi, ‘Jauhi musuh-musuh Allah dalam hari raya mereka di gereja-gereja dan sebagainya, tidak usah ikut’,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *