Menggapai Rizqi yang Halal (1)

Oleh: M. Arifin (Tabayyun Center)

Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); menggunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan).

Secara bahasa razaqa artinya a’tha (memberi) dan ar-rizqu artinya al-‘atha’ (pemberian). (Lihat, al-Azhari, Ash-Shihah fî al-Lughah; Zainuddin ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihah; Ibn faris, Maqayis al-Lughah. Semuanya pada bagian razaqa)

Menurut ar-Razi dan al-Baydhawi, secara bahasa ar-rizqu juga berarti al-hazhzhu (bagian/porsi), yaitu nasib (bagian) seseorang yang dikhususkan untuknya tanpa orang lain. Karena itu, Abu as-Saud mengartikan ar-rizqu dengan al-hazhzhu al-mu’thâ (bagian/porsi yang diberikan). (Lihat, ar-Razi, Tafsir ar-Razi; al-Baydhawi, Tafsîr al-Baydhawî; Abu as-Sa’ud, Tafsîr Abû as-Sa’ûd. Semuanya pada tafsir QS 2: 3)

Menurut Ibn Abdis Salam dalam tafsirnya, asal dari ar-rizqu adalah al-hazhzhu (bagian/porsi). Karena itu, apa saja yang dijadikan sebagai bagian/porsi (seseorang) dari pemberian Allah adalah rizq[an]. Selain itu, ar-rizqu juga diartikan apa saja yang bisa dimanfaatkan. Dari semuanya itu, ar-rizqu bisa diartikan sebagai: bagian/porsi dari pemberian Allah kepada seorang hamba berupa apa saja yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian/porsi yang dikhususkan untuknya.

Ayat-ayat tentang rezeki lebih banyak menunjuk pada harta baik berupa barang maupun jasa yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi aneka kebutuhan manusia. Konteks ayat-ayat bahwa Allah meluaskan dan menyempitkan rezeki juga lebih menunjuk pada konotasi harta. Itu pula yang diindikasikan oleh ayat-ayat yang mengaitkan rezeki dengan konsumsi dan infak (pembelanjaan), karena konsumsi dan infak hanya terkait dengan harta.

Rezeki berbeda dengan kepemilikan. Kepemilikan adalah penguasaan sesuatu dengan tatacara yang diperbolehkan syariah untuk menguasai harta. Jadi, rezeki itu mencakup rezeki yang halal maupun yang haram. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi. Semuanya dikatakan sebagai rezeki. Harta yang diambil penjudi dari lawannya dalam perjudian adalah rezeki. Sebab, rezeki yang halal ataupun haram itu adalah harta yang diberikan oleh Allah ketika seseorang berbuat untuk melangsungkan kondisi yang di dalamnya bisa diperoleh rezeki. (Lihat al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’ân, QS 2: 3; an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 1/112, Dar al-Ummah, cet. vi (mu’tamadah). 2003)

Rezeki bukan hanya yang secara riil dimanfaatkan (dinikmati) oleh seseorang. Ayat-ayat al-Quran menunjukkan bahwa rezeki manusia adalah apa saja yang ia kuasai baik yang ia manfaatkan maupun tidak (Lihat QS al-Baqarah [2]: 57, 60; an-Nisa’ [4]: 5; ar-Ra’d [13]: 26; al-Hajj [22]: 34). Ayat-ayat itu jelas memutlakkan rezeki untuk menyebut semua yang dikuasai baik dimanfaatkan (secara riil) maupun tidak. Tidak bisa dikhususkan pada apa yang dimanfaatkan (secara riil) saja tanpa ada ayat yang mengkhususkannya, karena ayat-ayat tersebut bersifat umum dan penunjukannya juga umum. Jika orang mencuri, menilap atau merampas harta orang lain, tidak dikatakan ia mengambil rezeki orang itu. Namun, ia mengambil rezkinya dari orang itu. Tidak ada seorang pun yang mengambil rezeki orang lain, melainkan seseorang mengambil rezekinya dari pihak lain.[]

Share artikel ini: