Mengesahkan Perppu Ormas jadi UU, Puncak Kekurangajaran Makhluk pada Pencipta-Nya

Oleh: Joko Prasetyo

Dalam sistem pemerintahan Islam yakni khilafah, khalifah (kepala negara) bertugas menerapkan aturan yang diwajibkan Allah SWT. Meskipun semua anggota Majlis Umat (wakil rakyat) tidak setuju akan suatu kewajiban, khalifah tetap wajib menegakkan kewajiban tersebut.

Dalam sistem pemerintahan sekuler yakni demokrasi, presiden (kepala negara) bisa menerapkan aturan yang diperintahkan Allah SWT, ASALKAN mayoritas anggota DPR (wakil rakyat) menyetujuinya.

DPR ini siapa? Apakah derajatnya lebih tinggi dari Allah SWT? Sehingga aturan Allah ini baru bisa ditegakkan kalau mendapatkan persetujuan mereka?

Ingat menyamakan kedudukan Allah SWT dengan makhluknya dalam penyembahan ataupun pembuatan hukum disebut sebagai SYIRIK, pelakunya disebut MUSYRIK.

Lantas kalau menjadikan makhluk lebih tinggi dari Allah, sehingga aturan Allah baru bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan mayoritas mahkluk yang duduk di DPR apa namanya?

Dan puncak kekurangajaran yang luar biasa kepada Allah SWT — karena lebih dari sekedar menyamakan kedudukan— telah dipertontonkan oleh makhluk-makhluk yang barusan Sidang Paripurna di DPR pada 24 Oktober 2017.

Karena mereka memvoting Perppu Ormas menjadi UU. Perppu itu jelas-jelas mengkriminalisasi perjuangan penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, bukannya ditolak mentah-mentah malah dilakukan pemungutan suara. Padahal mayoritas dari kalian mengaku beragama Islam! Apa tidak kurang ajar itu namanya?

Hasil akhirnya Perppu itu pun disahkan jadi UU. Inilah puncak kekurangajaran makhluk durhaka kepada Pencipta-Nya. Mereka biasanya hanya menyetujui atau menolak aturan Allah SWT diterapkan, kini mereka bukan hanya menolak tetapi mengkriminalisasi sesama kaum Muslimin yang berjuang menegakkan aturan Allah SWT secara kaffah dalam satu-satunya sistem pemerintahan yang diridhai Allah SWT yakni khilafah.

Dengan begitu, Presiden dengan perangkat hukumnya bisa kapan saja menangkapi dan memenjarakan siapa saja yang berjuang menegakkan kembali tegaknya aturan Allah secara kaffah (syariah) melalui sistem pemerintahan warisan Rasulullah SAW (khilafah) yang diteladani Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali) serta diajarkan secara turun-temurun oleh para ulama Syafii, Hambali, Hanafi, Maliki dan lain sebagainya.

Dan INGAT! Bila kita, umat Islam, meyakini Perppu Ormas yang jadi UU ini wajib ditaati sebagaimana wajibnya mentaati perintah Allah maka jatuh musriklah kita. Lantas kalau meyakini ini lebih tinggi kedudukannya daripada kewajiban dari Allah, apa namanya?

Bila menaatinya, jelas bukan saja maksiat karena tidak melaksanakan kewajiban tetapi juga sangat kurang ajar karena menghalangi sesama Muslim menjalankan kewajiban dari Allah dan Rasul-Nya.

Jadi satu-satunya pilihan bagi kita, ingkari Perppu Ormas yang jadi UU tersebut dan bergabunglah bersama para pejuang syariah dan khilafah untuk terus berdakwah sampai turunnya Nashrullah dengan tegakknya khilafah rasyidah yang kedua.

 

Allahu Akbar!

 

Depok, 24 Oktober 2017

Share artikel ini: