Mengapa KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku?

Mediaumat.news – Publik terus bertanya-tanya atas pemecatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dua penyidik Rosa Purbo Bekti dan Indra diberhentikan dengan alasan ditarik oleh institusi asalnya, Mabes Polri. Hal yang sama dialami oleh jaksa KPK Yadyn Palebangan.

Pemecatan itu terkesan tiba-tiba. Ini memunculkan dugaan bahwa keputusan itu berkaitan dengan penanganan kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron. Harun Masiku sendiri ‘dipaksakan’ menjadi anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Informasi sementara, uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun berasal dari uang Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Yadyn sendiri mengaku mengetahui secara mendalam kasus ini karena ia mengikuti kasus itu dari awal. Jaksa berperan sebagai pengendali penanganan perkara. Dalam setiap operasi tangkap tangan, selalu ada peran jaksa untuk menganilisis kasus korupsi untuk memastikan terjadinya tindak pidana dalam perkara yang tengah diselidiki. “Peranan jaksa di situ ada dalam penyelidikan tertutup,” katanya dikutip tempo.co (31/1).

Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono awalnya membantah telah menarik penyidiknya dari KPK. “Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Argo belum lama ini.

Padahal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Rosa dan Indra sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak akhir Januari 2020. “Rossa sudah diberhentikan dari Penyidik KPK bersama Indra sesuai dengan surat keputusan Komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” tegas Firli dalam keterangan tertulisnya.

Firli menjelaskan, keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan SKep ditandatangani Karo SDM. Karenanya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai penarikan pegawai secara tiba-tiba bisa jadi salah satu cara untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut. Dengan begitu, penanganan perkara di KPK akan terhambat.

Hingga saat ini Harun Masiku masih buron. Publik pun merasa heran, orang yang begitu jelas identitasnya, tapi sulit ditangkap. Padahal biasanya kepolisian begitu mudah menangkap orang, apalagi bila orang tersebut dianggap teroris. Tak butuh waktu yang lama.

Ada apa? Apakah karena Harun Masiku akan menyeret petinggi partai pemenang pemilu PDIP? [] AH

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *