Menerapkan Syariah Secara Bertahap?

 Menerapkan Syariah Secara Bertahap?

Oleh: Arifin (Tabayyun Center)

Banyaknya tuntutan masyarakat agar syariat Islam ditegakkan secara formal di Indonesia adalah sikap yang wajar. Karena menegakkan syariat Islam merupakan kewajiban semua individu muslim. Akan tetapi,ada yang berpandangan bahwa  agar syariat Islam dapat ditegakkan secara sempurna, masyarakat muslim harus menempuhnya secara bertahap (tadarruj) dan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.

Masalah tadarruj (bertahap) dalam penerapan hukum-hukum Islam tidak memiliki dalil baik dari al-Quran maupun as-Sunnah, ditambah lagi dengan terdapatnya banyak nash yang sangat jelas menunjukkan kewajiban penerapan Islam baik secara global maupun terperinci, tanpa ada pengurangan atau pengabaian meski satu hukum pun. Allah swt berfirman:

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 49)

Dalam ayat ini terdapat ta’kid (penegasan) untuk “berhukum” berbentuk redaksi (bil lafzhi), yakni bentuk redaksi umum yang menunjukkan penegasan menyeluruhnya penerapan semua hukum Islam, dan dirangkai dengan berurutannya ta’kid yang berfungsi ‘penghilangan kehendak untuk meragukan’ atau ‘melemahkan jiwa’. Jadi ayat tersebut mempunyai dua penegasan:

Pertama, ta’kid (penegasan) untuk menggunakan hukum Allah swt dengan dilalah umum (Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah), artinya semua hukum yang diturunkan Allah swt secara lengkap tanpa pengurangan.

Kedua, ta’kid (penegasan) untuk “berhati-hati” terhadap fitnah, yaitu ketiadaan penerapan sebagian apa yang diturunkan Allah swt. Perhatikanlah firman Allah swt berikut:

Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS. Al-Maidah: 49)

Syara’ menetapkan fitnah (bahaya) semacam ini mesti diwaspadai, begitu juga para penyeru dan pengikutnya, yaitu mereka pengikut hawa nafsu Setan yang berwujud manusia. Disamping itu terdapat pula tiga ayat yang berfungsi sebagai peringatan tentang hukum yang tidak berdasarkan apa yang diturunkan Allah swt, peringatan tersebut dinyatakan dengan tiga tingkatan: fasik, zhalim dan kufur. Semuanya menunjukan satu maksud, yaitu tidak berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan: Barangsiapa tidak memutuskan perkara (berhukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir, zhalim dan fasik.

Penegasan ini sangat jelas maksudnya, yaitu semua apa yang diturunkan Allah swt dengan menggunakan redaksi mâ al-maushul (kata sambung), karena termasuk bagian dari lafadz umum dalam bahasa al-Quran yang disepakati, begitu pula terdapat banyak ayat yang menegaskan wajib berhukum dengan apa yang Allah swt turunkan, ditambah terdapat tuntutan agar ridha, pasrah dan rela dengan hukum Allah swt tersebut dan tuntutan untuk membenci terhadap pengganti hukum Allah swt, bahkan pengganti hukum Allah itu disebut sebagai thaghut yang disembah selain Allah swt:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa: 60)

Semua ayat ini dengan jelas dan pasti menunjukan tuntutan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah swt, terlebih jika digabungkan dengan firman Allah swt:

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

Maka semakin mempertegas, bahwa kondisi seorang mukmin wajib patuh (terhadap hukum Allah swt), mereka tidak punya pilihan sedikitpun. []

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *