Menag Klaim Undang HTI, Saksi Fakta: Itu Tidak Benar
Saksi fakta yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan uji materi Perppu Ormas, Abdul Fanani mengungkapkan, sebelum memiliki badan hukum tahun 2014 di Kemenkumham, HTI sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri sejak 2006 silam.
Hal tersebut disampaikan Abdul Fanani saat menyampaikannya keterangannya dalam sidang perkara gugatan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Usai menjelaskan hal tersebut, Fanani pun kemudian ditanya sejumlah hal oleh kuasa hukum pihak penggugat yakni Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun bertanya, setelah HTI mendapatkan status badan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pernahkah pemerintah mengambil langkah-langkah persuasif kepada HTI mempersoalkan Khilafah yang didakwahkan oleh HTI sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila.
“Tidak pernah,” ujar Fanani menjawab Yusril.
Kemudian, lanjut Yusril, apakah pemerintah pernah mengirim surat peringatan kepada HTI bahwa materi Khilafah yang didakwahkan HTI itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila.
“Tidak pernah,” ungkap Fanani menimpali Yusril.
Kemudian, Yusril pun kembali melanjutkan pertanyaannya. Kali ini Yusril bertanya apakah HTI pernah diajak berdialog oleh pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM atau oleh jajaran Menkopolhukam terhadap apa saja yang didakwahkan oleh HTI.
Lagi-lagi, Fanani pun menjawab bahwa HTI tidak pernah diajak atau diundang pemerintah untuk berdialog. Justru, menurut Fanani, HTI beberapa kali mengajukan permohonan audiensi dengan pemerintah untuk melakukan dialog.
“Di Kemenag sempat permohonan audiensi kami diterima dan kemudian kita ketemu. Kalau di Kemenkumham tidak pernah sama sekali. Di kemenkopolhukam juga tidak pernah ya kami dipanggil atau diterima, tapi kita pernah mengajukan permohonan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Yusril pun menyampaikan pernyataan dari Menag Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang HTI untuk berdialog. Yusril pun menanyakan hal tersebut kepada Abdul Fanani, apakah benar atau tidak.
“Tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah (Kemenag) menanggapi permohonan kami terkait permintaan audiensi, maka kemudian kami diterima dan kemudian itulah kami penuhi,” ujar Fanani.[]
Sumber: Akurat.co