Oleh: Muhammad Amin,dr,MKed.Klin. SpMK
Allah SWT berfirman:
]وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (QS al-Furqan [25]: 30).
Ayat di atas menceritakan bahwa Rasulullah saw. mengadukan kepada Allah SWT perilaku umatnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an]. Kata mahjûr[an] merupakan bentuk maf‘ul. Ia bisa berasal dari kata al-hujr, yakni kata-kata keji dan kotor. Dengan demikian, maksud ayat ini, mereka mengucapkan kata-kata batil dan keji terhadap al-Quran, seperti tuduhan al-Quran adalah sihir, syair atau dongengan orang-orang terdahulu (QS al-Anfal [8]: 31). (Ash-Shabuni, I/260). Kata mahjûr[an] juga bisa berasal dari kata al-hajr, yakni at-tark (meninggalkan, mengabaikan). Jadi, mahjur[an] juga bisa bermakna matrûk[an] (yang ditinggalkan, diabaikan) (Al-Qanuji, IX/305).
Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufassir dikategori hajr al-Qur’an (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak men-tadabbur-i dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; berpaling darinya menuju yang lain baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan atau tharîqah yang diambil dari selainnya; tidak mau menyimak dan mendengarkan al-Quran (Ibn Katsir, I/1335).
Tidak mau berhukum dengan al-Quran, baik dalam perkara ushul ad-din maupun furu’-nya, menurut Ibnu al-Qayyim, juga terkategori meninggalkan atau mengabaikan al-Quran (Wahbah Zuhaili, IXX/61).
Semua tindakan tersebut haram (dosa) karena dikaitkan dengan ayat berikutnya:
]وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا[
Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari para pendosa (QS al-Furqan [25]: 31).
Dalam ayat ini, jelas orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para pendosa.