Memerangi Islam dan Kecenderungan Pembersihan oleh Republik Baru

Sadok Belaid, yang ditunjuk oleh Presiden Kais Saied sebagai Koordinator Komisi Permusyawaratan Nasional untuk Persiapan Konstitusi Baru, telah secara terbuka menyatakan permusuhan kejinya terhadap Islam, serta penentangan yang telanjang terhadap perasaan kaum Muslim di Tunisia, dengan pernyataannya yang menampar bahwa rancangan konstitusi baru tidak akan mencantumkan Islam sebagai agama negara, seperti halnya dalam konstitusi buatan manusia sebelumnya, di mana sikapnya ini melebihi tuannya yang jahat dan bodoh dalam menentang Islam dan kaum Muslim. Untuk itu, Kami di Kantor Media Hizbut Tahrir/Wilayat Tunisia menjelaskan sebagai berikut:

  1. Komisi telah mengambil pendekatan seperti rekan-rekannya dari komite yang menyusun konstitusi positif sebelumnya dengan mengikuti pendekatan yang sama, yaitu pendekatan yang bersifat memusuhi dan menentang untuk menghapus Islam dari sistem pemerintahan, serta legislasi dalam konstitusi dan semua perundang-undangan lainnya, sehingga revolusi itu seolah-olah untuk melawan Islam dan hukum-hukumnya! Sementara semua orang menyadari bahwa ketiadaan Islam dari realitas kehidupan adalah penyebab kesengsaraan dan penderitaan. Sehingga rakyat Tunisia hanya menuntut penggulingan rezim sekuler modernis yang bangkrut yang berkuasa pada akhir 2010.
  2. Pasal Pertama, yang menyatakan bahwa “Tunisia adalah negara bebas … Islam adalah agamanya …” tidak membuat Islam berpengaruh pada negara dan masyarakat. Konstitusi negara modern itu ada dan masih memerangi Islam dan hukum-hukumnya. Tidak ada perbedaan antara konstitusi 1959 atau konstitusi 2014. Atau dekrit Presiden Qais Saeed, yang semuanya bersumber dari litigasi sistem buatan manusia yang memerintah dengan selain hukum yang diturunkan Allah.
  3. Penghapusan oleh Koordinator Komisi atas penyebutan Islam sebagai referensi formal untuk negara mengungkapkan kelanjutan penguasa Tunisia di jalan Barat yang suram yang bertujuan untuk memuaskan Prancis yang sangat benci terhadap Islam, dan menghubungkan Tunisia dengan ekor penjajah.
  4. Belaid mengungkapkan kebenciannya yang mendalam terhadap setiap yang berbau Islam ketika ia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menghadapi partai-partai dengan referensi Islam, tanpa menyadari bahwa seruan kaum Muslim di negara Islam mereka untuk menerapkan Islam adalah kondisi alami dan jelas sekali yang diakui oleh akal sehat. Adapun mereka yang terpenjara dalam budaya Barat, maka mereka dalam keadaan darurat dan yang menyebabkan jatuh, disingkirkan oleh umat, dan keberadaannya akan disapu bersih ketika umat telah mendapatkan kembali otoritas dan kontrolnya dalam waktu dekat, dengan izin Allah SWT.

Wahai rakyat Tunisia:

Sungguh perang yang dilancarkan oleh mereka para penguasa terhadap agama Anda dan Islam Anda telah mencapai tingkat yang sangat luas. Setelah desakan mereka untuk menghapus Islam dari konstitusi dan perundang-undangan, maka menjadi kewajiban Anda untuk melawan absurditas sekuler ini, yang menargetkan identitas dan cara hidup Islam Anda yang sesuai dengan hukum-hukum Islam. Allah SWT berfirman:

﴿يُرِيدُونَ أَن يُطْفِئُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللهُ إِلَّا أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ﴾

Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai.” (TQS. At-Taubah [9] : 32).

Perubahan yang nyata dan produktif hanya dapat dilakukan jika berdasarkan konstitusi Islam, yang diambil dari Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya yang Mulia SAW, di mana pasal-pasalnya mengatur sistem politik Islam yang unik dan tiada duanya, yaitu sistem yang didasarkan pada pemeliharaan, bukan didasarkan pada manuver dan tipu daya untuk mencapai kedudukan. Rasulullah SAW bersabda:

«فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…»

Seorang Imam (Kepala Negara) adalah pengembala (pemimpin atas rakyatnya), dan ia akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Sebuah konstitusi yang pasal tentang ekonominya menjelaskan bagaimana mengurusi urusan harta, yaitu kebijakan ekonomi, di mana Islam telah meletakkan jari pada sumber penyakit di masyarakat dan menyembuhkannya. Allah SWT berfirman:

﴿كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ﴾

Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (TQS. Al-Hasyr [59] : 7).

Islam melegislasi hukum-hukum yang mencegah pemusatan harta hanya di tangan sekelompok kecil orang dalam masyarakat.

Sebuah konstitusi yang menetapkan kebijakan luar negeri dengan cara yang membuat Islam berdaulat, serta mendirikan negara besar yang menyatukan seluruh umat Islam, dan membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia.

Hizbut Tahrir mempersembahkan kepada Anda Rancangan Undang-Undang Dasar yang siap untuk diterapkan, yang di dalamnya berisi solusi untuk semua krisis. Untuk itu, berjuanglah bersama Hizbut Tahrir agar konstitusi Islam dapat diamalkan dan diimplementasikan, karena di dalamnya ada keridhaan Tuhanmu, serta kebahagiaan dunia dan akhirat. []

Kantor Media Hizbut Tahrir

Wilayat Tunisia

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/6/2022.

 

Share artikel ini: