Membingkai Paradigma Layanan Kesehatan Favorit Wong Cilik

Oleh: Muhammad Amin, dr., M.Ked.Klin, Sp.MK (Direktur Poverty Care)

Kesehatan menjadi kebutuhan dasar yang mutlak didapatkan oleh setiap individu. Kesehatan berpengaruh besar terhadap peran, fungsi dan produktivitas manusia. Dan negara dengan derajat kesehatan rakyatnya yang tinggi menunjukkan negara yang sejahtera. Karenanya, Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan. Dengan menugaskan kepada negara sebagai pelaksana layanan, jaminan ini direalisasikan dengan terlaksananya sejumlah sistem hukum.

Mengingat bahwa kesehatan tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa dukungan sistem politik, ekonomi dan sosial, karenanya jaminan layanan kesehatan wajib dijalankan oleh negara.

Dalam paradigma Islam, negara hendaknya mengadakan layanan kesehatan, sarana dan pra sarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Kaya-miskin, penduduk kota dan desa, semuanya mendapat layanan dengan kualitas yang sama.

Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat, dan tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik, sekalipun ia orang yang mampu membayar. Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara.

Berbeda dengan Negara kapitalis yang memandang bahwa kesehatan bukan hak setiap individu, melainkan menjadi hak istimewa bagi seseorang yang sanggup membayar biaya kesehatan. Karenanya ia mengkomersilkan kesehatan kepada rakyatnya sendiri. Tidak ada paradigma penjamin kebutuhan rakyat, yang ada adalah perantara bagi penyedia layanan kesehatan untuk dijual. Karenanya, biaya dokter tinggi, harga obat mahal, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat dan sarana kesehatan dibebankan kepada konsumen. Layanan kesehatan menjadi diskriminatif, bukan lagi menjadi hak bagi setiap orang. Karena mereka yang miskin tidak akan sanggup membayar layanan kesehatan yang berkualitas.

Islam menetapkan bahwa negara adalah penanggungjawab layanan publik. Negara wajib menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri, karena itu adalah tanggungjawabnya. Rasulullah SAW bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Rasulullah SAW dan para Khalifah sesudah Beliau wafat telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara) mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi SAW mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Beliau menjadikannya sebagai dokter umum bagi masyarakat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baytul Mal di dekat Quba’ dan diperbolehkan minum air susunya sampai sembuh. Al-Hakim meriwayatkan bahaw Khalifah Umar bin Khaththab memanggil dokter untuk mengobati Aslam.[]

Share artikel ini: