Membedah Kepemimpinan Umum Bagi Kaum Muslimin

Oleh: Achmad Fathoni

Khilafah itu adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, serta mengemban dakwah ke seluruh dunia.

Karena itu, khilafah adalah penjaga agama, pengurus dunia, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga non Muslim. Di bawah naungan khilafah, kehidupan agama-agama akan terjaga, bukan hanya Islam, tetapi juga non-Islam. Itulah yang menjadi alasan mengapa para pendeta Kristen Balkan, berdoa di gereja-gereja mereka agara bisa hidup di bawah naungan khilafah, agar mereka menjalankan agama mereka dengan tenang. Orang-orang Yahudi pun mengajukan izin tinggal di wilayah khilafah, karena merasa lebih aman hidup di sana, ketimbang hidup di negeri asalnya. Karena itu, sepanjang 14 abad berkuasa, agama-agama lain yang hidup di bawah naungan khilafah tidak punah.

Khilafah juga menjaga dan mengurus dunia, bukan hanya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan seluruh aspek kehidupan diurus oleh khilafah dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya kehidupan manusia, bahkan flora dan fauna pun dijaga dan diurus dengan sempurna. Karena sistem yang digunakan adalah sistem yang diturunkan oleh Allah, Rabb alam semesta. Inilah yang diakui oleh Will Durant, bahwa belum pernah ada yang pernah bisa memberikan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan melebihi apa yang bisa diberikan oleh khilafah.

Hari ini masih banyak kalangan yang meragukan khilafah sebagai ajaran Islam. Jawabannya dengan tegas, iya. Istilah khilafah itu dari Nabi SAW untuk menyebut kepemimpinan kaum Muslim yang menggantikannya [HR Ahmad]. Pemangkunya Baginda SAW sebut khalifah, jamaknya khulafa [HR Muslim]. Siapa yang mengatakan, “khilafah bukan ajaran Islam” jelas mendustakan apa yang disampaikan Nabi SAW. Khilafah juga disepakati para sahabat, dan dipraktikkan sepanjang 14 abad. Karena itu, siapa saja yang mengatakan, “khilafah bukan ajaran Islam” jelas mengingkari ijmak sahabat, dan mengingkari fakta sejarah umat Islam yang panjang.

Allah SWT menitahkan kepada Nabi, “Hendaknya kamu hukumi [terapkan hukum] di antara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan.” [QS Al Maidah: 49]. Allah juga menitahkan, “Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah: 38]. Juga, “Pezina perempuan dan laki-laki, maka cambuklah masing-masing di antara mereka dengan seratus kali.” [QS An Nur: 2].

Belum lagi nas-nas yang lain. Perintah memerintah, memotong tangan pencuri dan mencambuk pezina sekaligus perintah untuk mengadakan instrumen dan institusi untuk menjalankannya, dan itu tak lain adalah negara. Inilah yang disebut dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq (makna tersurat).

Tidak sampai di situ, Nabi SAW juga telah mengambil baiat dari kaum Muslim untuk mewujudkannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ubadah bin Shamit [HR Muslim]. Baiat ini sekaligus menjadi metode baku pengangkatan pengganti Nabi [Khulafa’] sebagai kepala negara. Karena itu, tidak boleh ada satu masa pun, kaum Muslim tidak mempunyai baiat di atas pundaknya, atau tidak adanya khalifah dan khilafah yang sah. Karena bila tidak ada, menurut Nabi SAW, adalah dosa besar [HR Muslim].

Inilah yang dipegang teguh para sahabat, dan mereka sepakati sebagai ijmak sahabat, kemudian dilanjutkan oleh generasi kaum Muslim setelahnya. Setelah Nabi wafat, baginda SAW digantikan oleh Abu Bakar. Beliau ra pun dibai’at kaum Muslim untuk menggantikan Nabi. Setelah Abu Bakar wafat, beliau digantikan oleh ‘Umar bin al-Khattab. ‘Umar ra pun dibai’at oleh kaum Muslim untuk menggantikan Abu Bakar. Begitu seterusnya, hingga khalifah yang terakhir.[]

Share artikel ini: