Membantah Pernyataan Negara Rasulullah Dibentuk Berdasarkan Kesepakatan
Sebagian kaum muslim kini terpedaya oleh para semi-intelektual yang menyatakan bahwa negara Rasulullah dibentuk berdasarkan kesepakatan. Setelah argumentasi basi yang mengatakan Rasul hanya pemimpin spiritual dimentahkan, kini mereka mengakui namun dengan ’embel-embel’ negara tersebut dibentuk di atas kesepakatan, antara kaum muslim, yahudi, dan musyrik lain yang tinggal di Madinah.
Konsekuensi pernyataan ini sangatlah destruktif, karena menyatakan negara dibentuk berdasarkan kesepakatan berarti termasuk perangkat di dalamnya, yang merupakan hukum-hukum yang mengatur urusan ummat. Padahal, Allah sudah menyatakan dengan jelas dalam an-Nisa aya 59,
“…Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya…”
Artinya, tidak ada perselisihan terhadap suatu hal melainkan semua dikembalikan hanya pada Allah dan Rasul-Nya, pada al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan pada akal dan hawa nafsu manusia.
Simak penjelasan lebih lengkap bahwa Negara Rasulullah bukan Negara Perjanjian oleh KH Rokhmat S Labib di video berikut: