Melalui Omnibus Law Negara Bisa Kehilangan Hak Pengelolaan dan Penguasaan Asetnya, Begini Skenarionya…

Mediaumat.news – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengungkapkan skenario negara bisa kehilangan pengelolaan dan penguasaan aset-aset negara apabila Bab 10 tentang Investasi RUU Ciptaker Omnibus Law dipraktikkan.

Pertama, berdasarkan Bab 10 tentang Investasi, RUU Omnibus Law ini akan melahirkan lembaga baru yang berbadan hukum, lembaga baru tersebut bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI),” ujarnya kepada Mediaumat.news, Rabu (7/10/2020).

Kedua, investasi pemerintah pusat yang dilakukan LPI bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang sah. “Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi pemerintah pusat pada LPI dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab LPI,” kata Chandra.

Ketiga, terdapat adanya potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara dengan berubahnya kata ‘aset negara’ menjadi ‘aset lembaga’ dan frasa ‘kerugian negara’ menjadi ‘kerugian lembaga’.  “Jika aset negara yang dipindahtangankan oleh LPI, aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi aset Lembaga,” ungkapnya.

Keempat, apabila LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik atau pun mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, negara dapat kehilangan aset-asetnya. “Apabila kerugian tersebut hanya disebut kerugian lembaga, maka negara berpotensi kehilangan hak penguasaan terhadap aset tersebut,” bebernya.

Kelima, apabila terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam nomor tiga dan empat. “Maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: