Mediasi dengan KPU Gagal, PBB Lakukan Perlawanan

Mediaumat.news – Mediasi yang dilakukan Bawaslu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal, partai berlambang bulan bintang tersebut melakukan perlawanan.

“Kami akan mati-matian melawan KPU tanpa kompromi, bukan saja di Bawaslu, tetapi juga aspek-aspek pidana terkait KPU yang ada selama ini, juga akan kami buka sebagai bagian dari bentuk perlawanan kami kepada kezaliman,” ujar Ketua Umum PBB Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers yang diterima mediaumat.news, Jum’at (23/2/2018).

Yusril mengatakan bahwa dirinya mendengar kabar bahwa PBB sengaja tidak diloloskan ikut Pemilu karena sikap kritisnya terhadap kekuasaan, dan pembelaannya yang tegas terhadap Islam, ormas-ormas Islam yang dizalimi, ulama-ulama yang dikriminalisasi dan pembelaannya terhadap aktivis yang dituduh makar.

Bahkan, kata Yusril, ada yang meniupkan rumor, partainya dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik Islam radikal. Padahal, menurutnya PBB adalah partai modernis, yang bersikap moderat dan menjunjung tinggi kemajemukan dan hak asasi manusia.

Akhirnya Ketua Umum PBB itu mohon doa dan dukungan rakyat dalam mengadapi KPU. “Yang dituntut dan diperjuangkan PBB hanyalah keadilan,” kata Yusril.

Deadlock
Bawaslu RI hari ini gagal melakukan mediasi antara PBB dengan KPU terkait masalah tidak adanya enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, yang berakibat PBB tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.

“PBB sebenarnya sudah memenuhi syarat di semua provinsi dan kabupaten/kota di tanah air, tetapi gegara enam orang anggota di Kab Masel ini, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pemilu,” beber Yusril.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan itu, PBB menyatakan bahwa keenam anggota PBB itu sudah datang untuk diverifikasi, tetapi KPU setempat minta agar yang datang bukan dari satu tetapi dari tiga kecamatan. Keesokan harinya, delapan anggota PBB hadir, tetapi kali ini KPU gagal mengakses data Sipol. Keesokan harinya datang lagi, KPU katakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun setelah dikoreksi KPU Provinsi, PBB kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan diumumkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua. Belakangan menurut KPU, keputusan itu dikoreksi Bawaslu Provinsi, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, sampai akhirnya KPU Pusat tanggal 17 Februari menyatakan PBB TMS di Kab Mansel. Akibatnya PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Dalam sidang mediasi, atas pertanyaa Bawaslu, PBB menawarkan dua alternantif solusi, yakni KPU Provinsi Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi)  terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS sebagaimana telah diumumkan ke publik, atau KPU dengan wibawa Bawaslu melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Mansel. Namun solusi yang disampaikan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU karena KPU merasa telah melakukan verifikasi dengan benar dan Keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB juga sudah benar.

Karena usulan PBB yang ditawarkan oleh Bawaslu ditolak KPU, maka mediasi menjadi deadlock. PBB tidak punya pilihan kecuali melawan KPU melalui sidang di Bawaslu dan kalau tidak selesai, terpaksa harus menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Yusril Ihza Mahendra yang hadir mewakili PBB dalam mediasi nenyatakan kecewa dengan KPU yang tidak membawa usulan apapun ke sidang mediasi, kecuali ngotot mengatakan bahwa dirinya telah bertindak benar dalam melakukan verifikasi.

Usai sidang mediasi yang gagal, Yusril mengatakan dirinya dan partainya siap melawan KPU.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: