Sidang Despiannoor kembali digelar, Rabu (26/08/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum, yang berlangsung pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru.
Sidang ke dua ini terasa berbeda, karena selain adanya kawalan puluhan aparat kepolisian, sidang ini juga dihadiri puluhan ulama dari banyak daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, yang memberikan dukungan kepada Despiannoor, seperti dari Banjarmasin, Ustaz Wahyudi Ibnu Yusuf, Pengasuh Ma’had Darul Maarif, yang rela menempuh 8 jam perjalanan darat dan menyeberangi Selat Laut.
“Kita hadir untuk membuktikan dukungan dan solidaritas terhadap saudara Despianoor, bahwa dia tidak sendirian. Kita pimpinan majelis-majelis taklim dan pondok pesantren, hadir untuk mendukung dia,” tegas Ust. Wahyudi di hadapan para awak media usai persidangan.
Di kesempatan ini, Ustadz Wahyudi Ibnu Yusuf juga menegaskan kembali, bahwa apa yangg disampaikan Despianoor adalah benar, bahwa mendakwahkan khilafah tidaklah terlarang, karena merupakan bagian dari ajaran Islam.
Dakwaan Despi Obscuur Libel
Dalam pembacaan eksepsinya, tim penasehat hukum Despianoor, yang diketuai Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si. mengatakan, bahwa dakwaan kepada kliennya dianggap obscuur libel (kabur).
“Berkenaan dengan maksud ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, maka tuntutan pada Despiannoor dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan,” urai Janif di hadapan para wartawan yang mendatanginya usai persidangan.
Janif melanjutkan, bahwa jaksa juga keliru menerapkan hukum ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP tentang dugaan penghinaan kepada pemerintah, karena aturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku oleh Makhamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, berdasarkan Putusan MK Nomor 06/PUU-V/2007, lantaran bertentangan dengan Pasal 28D dan 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
“Dengan tidak berlakunya kedua pasal ini, maka menyampaikan pendapat, baik berupa kritik atau apapun bentuknya yang ditujukan kepada penguasa (pemerintah), bukanlah tindak pidana,” tegas Janif membela Despianoor.
Atas pembacaan eksepsi tersebut, pihaknya berharap, segala tuntutan terhadap kliennya bisa batal secara hukum, dan Despiannoor bisa bebas kembali.
Despianoor Didukung Keluarga
Harapan untuk bebasnnya Despianoor, juga datang dari adiknya, Septian, yang rajin mengawal persidangan kakaknya.
“Despianoor bangga dengan apa yang diperjuangkannya, dan keluarga juga yakin bahwa yang selama ini diperjuangkannya adalah kebenaran,” tegas Septian.[]