Massa Aliansi Pemuda Mahasiswa Solo Raya Tolak Perppu Ormas di DPRD Solo

Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Solo Raya (APMS) melakukan aksi menolak Perppu Ormas.

Aksi tersebut mereka lakukan di halaman DPRD Solo Jalan Adi Sucipto Laweyan, Solo, Jumat (11/8/2017) siang.

Koordinator APMS, Sigit Yudhistira, mengatakan, mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena tidak ada dasar kuat ihwal kegentingan yang memaksa.

Selain itu, berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas hanya pengadilan yang berhak membubarkan Ormas.

“Namun diubah pada Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1,2,3) serta Pasal 80A bahwa Pemerintah (Mendagri dan Menhumkam) berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) datau pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP),” katanya di sela-sela aksi.

Dia menambahkan, Perppu tersebut menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagaimana diatur UU Ormas.

“Ini menunjukkan Pemerintah sedang mengarah ke pemerintahan diktator dan represif,” jelasnya.

Perppu tersebut, lanjut dia, terdapat pasal karet seperti pada Pasal 59 ayat (3,4) yang bisa mengurus pada tindakan Pemerintah yang diktator dan sewenang-wenang terhadap suara kritis masyarakat.

Sementara aksi damai dimulai sekitar pukul 13.30 WIB perwakilan massa melakukan audiensi dengan perwakilan masing-masing komisi DPRD Solo.

“Tadi kita lakukan audiensi dengan mereka yang menyampaikan aspirasinya,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Solo, Achmad Sapari.[]Tribun Solo

Share artikel ini: