Mari Bersatu Berantas Covid-19 Dengan Tuntunan Wahyu!

 Mari Bersatu Berantas Covid-19 Dengan Tuntunan Wahyu!

Oleh : Achmad Fathoni |  (Direktur el-Harokah Research Center)

Sebagaimana dilansir di laman www.kompas.com pada 13 Maret 2020 bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia. Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus Corona. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO, Thedros Adhnom, dan dikirimkan ke Presiden Jokowi pada 10 Maret lalu. Surat tersebut juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan kementerian Luar negeri. Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.

Memang surat peringatan dari WHO tersebut patut dilayangkan untuk peminpin tertinggi negeri ini, pasalnya diduga kuat penanganan dan pencegahan wabah virus Corona di negeri ini masih sangat jauh dari harapan, terkesan lamban dan kurang maksimal. Bahkan penyebaran Covid-19 terus bergerak ke segala arah. Semua disasar, tak peduli agama, suku, ras, tempat tinggal maupun status sosial. Per 1 April 2020 sudah mencapai 1677 kasus positif, 157 meninggal dunia, dan 103 sembuh. Artinya, rata-rata tingkat kematiannya (case fatality rate) mencapai 9,36%. Angka ini paling tinggi di Asia dan urutan kedua di dunia setelah negara Italia.

Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD memprediksi penyebaran Covid-19 ini seperti gunung es, artinya jumlah kasus yang terlihat tampak sedikit, padahal banyak yang tidak terungkap. Selain itu, Menurut prediksi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), yang merupakan bagian draf “Covid-19 Modelling Scenarios Indonesia”, tanpa intervensi Negara, lebih kurang 2,5 juta orang berpotensi terjangkit Covid-19. Bila intervensinya rendah, kurang lebih 1,75 juta orang berpotensi terjangkit Covid-19. Menurut prediksi beberapa kalangan, akan terjadi super spreading (penyebaran tak terkendali) wabah ini pada Bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini (sekitar akhir April s.d akhir Mei 2020).

Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak (terutama pemegang kebijakan di negeri ini) bersatu-padu dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati mengambil petunjuk wahyu dari Allah SWT, yaitu konsep Islam dalam pemberantasan Covid-19, konsep Islam tersebut antara lain.

Pertama, pemimpin Muslim itu harus harus yang bertakwa dengan senantiasa memperhatikan urusan dan kemaslahatan (kebaikan) rakyat yang dipimpinnya, termasuk urusan menjaga kesehatan rakyatnya (berdasarkan tuntunan Syariat Islam). Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW: “Pemimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi, dalam penanganan Covid-19 pemimpin negeri ini harus bertindak cepat, professional, dan Syar’i (yang senantiasa merujuk pada ketentuan syariat). Bahkan berapapun biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeberantasan Covid-19 tersebut maka harus dipenuhi dengan cepat dan tepat. Karena dalam pandangan Islam nyawa  seorang manusia itu lebih berharga daripada bumi dan seisinya. Sehingga pemimpin itu harus mencegah jatuhnya korban apalagi korban jiwa akibat wabah korban Covid-19 tersebut.

Kedua, Islam telah memberikan tuntunan tentang penanganan wabah penyakit yang menimpa masyarakat luas. Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW: “Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan tinggalkan tempat itu” (HR. Bukhari). Hadist lain menyebutkan, “Tha’un (wabah penyakit) itu adzab yang dikirim Allah SWT kepada Bani Israil atau orang sebelum kalian. Jika kalian mendengar Tha’un menimpa suatu negeri, janganlah kalian mendatanginya. Jika Tha’un itu terjadi di negeri dan kalian ada di situ, janganlah kalian keluar lari darinya” (HR. Bukhari). Jadi, Islam telah memberikan resep yang manjur sejak 14 abad yang lalu bahwa untuk mengatasi wabah penyakit yang menimpa masyarakat adalah dengan karantina atau istilah lain yang lebih dikenal dengan kebijakan lockdown. Kebijakan lockdown ini telah diterapkan pula oleh Khalifah Umar bin Khathab saat terjadi wabah Tha’un pada era kepemimpinannya. Dan dalam sejarah tertulis dengan tinta emas bahwa dengan kebijakan “lockdown” kala itu, wabah penyakit (Tha’un) tersebut dapat diberantas dalam waktu yang relati singkat.

Ketiga, Jika wabah telah menyebar dalam suatu wilayah, Negara wajib menjamin pelayanan kesehatan berupa pengobatan secara cepat, professional, dan gratis untuk seluruh rakyat di wilayah terdampak wabah tersebut. Negara harus menyediakan tempat pengobatan (Rumah Sakit, Poliklinik, Pusat Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, dll), laboratorium pengobatan, dan fasilitas lainnya secara memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat agar wabah segera berakhir. Negara pun wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, khususnya kebutuhan pangan rakyat di wilayah wabah (yang diterapkan kebijakan lockdown) tersebut. Adapun orang-orang yang sehat di luar wilayah yang dikarantina tetap melakukan aktivitas sehingga kehidupan sosial dan ekonimi tetap berjalan.

Sebagai penutup, penulis serukan kepada pemegang kebijakan di negeri ini, untuk meneladani konsep dari Islam tersebut dalam penanganan wabah (terutama Covid-19 ini) dan segera melakukan langkah-langkah yang shalih yang telah dituntunkan oleh Allah SWT, Tuhan sekalian alam, niscaya akan membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Yakinlah! Jangan ragu!. Wallahu a’lam.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *