Mediaumat.info – Fenomena seringnya oknum kepolisian yang muncul di berbagai media massa Indonesia justru sebagai pelaku tindak pidana, dinilai sebagai salah satu dampak karena tidak menjadikan agama Islam sebagai dasar dalam pembinaannya.
“Ini dampak agama (Islam) tidak dijadikan dasar pembinaan kepolisian,” ujar Direktur Siyasah Institute Iwan Januar kepada media-umat.info, Ahad (7/7/2024).
Sehingga, menurutnya, tidak ada dorongan semacam keimanan dan ketakwaan yang notabene pencegah seseorang termasuk polisi untuk melakukan suatu tindak kejahatan.
Kabar terbaru, sepuluh anggota Polres Klungkung, Bali, diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga Denpasar, Bali, berinisial IWS (47). Korban mengadukan insiden ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
IWS, yang dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merek Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung. Terkait itu ia juga diduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Namun dalam proses interogasi, kata Rezky saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7), IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.
Sementara, ketika melaporkan peristiwa ini ke Polda Bali, lanjut Rezky, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda setempat justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan yang bahkan karena percobaan untuk melakukan kejahatan ini, pelaku tidak bisa dipidana.
Tiga Syarat
Kata Iwan lebih lanjut, institusi kepolisian baru akan benar-benar mengayomi dan melindungi masyarakat serta jauh dari tindak kriminal kalau setidaknya memenuhi tiga syarat. Pertama, mempunyai visi dan misi yang benar-benar berkhidmat menegakkan hukum, tidak bercampur dengan kepentingan bisnis, dsb.
Kedua, proses rekrutmen yang memenuhi syarat kesehatan mental, yang tentunya juga mengutamakan keimanan dan ketakwaan. “Selain juga sehat dan bugar secara fisik, wajib menolak proses suap dalam penerimaan calon polisi,” tambah Iwan.
Ketiga, harus ada sanksi yang lebih keras bila ada anggota kepolisian yang melanggar. “Jangan ada esprit de corps atau semangat pembelaan terhadap anggota bila melakukan kriminalitas,” jelasnya, seraya menegaskan ketiga hal tersebut haruslah berdasarkan syariat Islam.
Pasalnya, pungkas Iwan, hanya Islam yang bisa membentuk aparat kepolisian yang sarat keimanan dan ketakwaan, serta ketundukan pada syariat dalam setiap aktivitas melayani umat. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat