Mantan Penyidik Ungkap Dalang dan Motif Revisi UU KPK

 Mantan Penyidik Ungkap Dalang dan Motif Revisi UU KPK

 Mediaumat.info – Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap mengungkap dalang dan motif revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang melemahkan upaya pemberantasan rasuah dalam siniar  Novel Baswedan: Hasto Pernah Bercerita Bahwa Jokowi Dalang Inisiator Revisi UU KPK, Selasa (25/2/2025) di kanal YouTube Novel Baswedan.

Novel secara tegas menyebut ada indikasi kuat keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Menurutnya, berdasarkan percakapannya dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, wacana perubahan UU KPK tidak hanya berasal dari DPR tetapi juga mendapat restu dari pemerintah.

“Hasto pernah bercerita kepada saya bahwa Presiden Jokowi adalah dalang atau inisiator dari revisi UU KPK. Artinya, ini bukan hanya murni inisiatif DPR, tetapi juga melibatkan kekuatan eksekutif,” ungkap Novel.

Yudi menambahkan, revisi tersebut memang telah lama menjadi perdebatan karena mengubah secara fundamental independensi KPK.

Menurut Yudi, perubahan tersebut justru memberikan ruang kompromi politik yang melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sejak awal, inisiatif DPR dalam perubahan UU KPK memang sudah menjadi sorotan. Versi yang diajukan bahkan lebih parah daripada yang berlaku sebelumnya,” ujar Yudi.

Namun, sebut Yudi, belakangan ada indikasi bahwa beberapa bagian dari revisi tersebut mengalami perubahan, meski tetap melemahkan KPK. “Pertanyaannya, kompromi seperti apa yang terjadi di antara DPR dan pihak pemerintah?” tanyanya.

Keduanya menilai revisi ini sebagai strategi sistematis untuk melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi besar.

Novel mencontohkan kasus Harun Masiku sebagai bukti bagaimana KPK kehilangan taringnya. “Kasus Harun Masiku adalah contoh konkret bagaimana KPK kehilangan taringnya,” katanya.

Ia juga menduga, kasus tersebut berkaitan dengan skandal besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang ingin agar KPK tidak berfungsi secara optimal.

Novel menambahkan, “Tidak ada lagi upaya serius dalam menangkap buronan atau mengungkap aktor besar di balik skandal korupsi. Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, sementara keberanian pelaku korupsi meningkat karena mereka merasa tidak ada ancaman nyata.”

Selain itu, keduanya juga menyinggung motif lain yang pernah digunakan untuk membenarkan revisi UU KPK, seperti tudingan adanya radikalisme di dalam lembaga tersebut. Novel menepis anggapan tersebut sebagai alasan yang tidak berdasar dan hanya dijadikan dalih untuk melemahkan KPK.

“Saat itu, ada yang mencoba mengaitkan KPK dengan paham radikal dan terorisme. Namun, tuduhan ini tidak pernah terbukti. Justru ini menjadi bagian dari upaya pengalihan isu agar revisi UU KPK mendapat pembenaran di mata publik,” tegas Novel.

Yudi pun menyebut, tonggak kehancuran pemberantasan korupsi terjadi pada 2019, ketika revisi UU KPK disahkan dan banyak pegawai independen disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, pelemahan ini tampaknya merupakan strategi sistematis untuk secara perlahan membubarkan KPK.

“Dulu, ketika ada wacana membubarkan KPK, pihak yang mendukung pemberantasan korupsi pasti menentangnya. Namun, kini justru ada sebagian dari mereka yang mulai mempertanyakan keberadaan KPK,” ujar Yudi.

Ini, sebut Yudi, menunjukkan betapa besar dampak dari pelemahan KPK hingga membuat orang kehilangan harapan terhadap lembaga ini.

Novel menekankan pentingnya pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi. “Penindakan bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga kampanye efektif untuk memberikan efek jera,” katanya.

Namun, tambah Yudi, masih ada kasus-kasus berulang, pejabat yang baru tetap melakukan korupsi meskipun pendahulunya telah ditangkap. “Hukuman yang ringan serta sistem hukum yang belum sepenuhnya independen menjadi kendala utama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dengan melemahnya KPK, tegas keduanya, harus ada mekanisme baru yang dapat menggantikan fungsinya agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.

Mereka mengingatkan, tanpa upaya serius dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, korupsi akan terus menjadi ancaman yang merusak bangsa.[] Zainard

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *