Mantan Kabais: Negara Tidak Bisa Putuskan Kasus Papua, Pemberontakan atau Kriminal?

 Mantan Kabais: Negara Tidak Bisa Putuskan Kasus Papua, Pemberontakan atau Kriminal?

Mediaumat.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksamana Muda Purn. Soleman B. Ponto menilai pemerintah tidak bisa memutuskan apa yang terjadi di Papua saat ini, apakah pemberontakan atau kriminal.

“Enggak tahu programnya apa, mereka ini (negara) tidak bisa memutuskan, apakah di sana itu pemberontakan bersenjata atau kelompok kriminal?” tuturnya di acara Perspektif: TNI Tewas dan Disandera, KST papua Merajalela, Penguasa Kemana?! melalui kanal YouTube PKAD, Rabu (19/4/2023).

Keputusan ini penting karena terkait penanganannya. “Kalau pemberontak bersenjata itu tugas TNI, tapi kalau kelompok kriminal itu tugas Polri,” tandasnya.

Yang terjadi selama ini, lanjutnya, tentara itu hanya membantu polisi, padahal desain tentara tidak didesain untuk menjadi pembantu. Tentara itu didesain untuk menjadi pelaksana operasi militer, bukan untuk membantu pelaksanaan penegakan hukum.

“Kalau TNI jadi pembantu penegakan hukum jadinya linglung. Ketika linglung ditembak. Buktinya satu per satu TNI di Papua mati ditembak karena dia bukan didesain untuk itu,” imbuhnya.

Menurut Soleman, untuk melihat apakah yang terjadi di Papua itu kelompok kriminal atau pemberontak bersenjata itu mudah.

“Mari kita lihat OPM ini apakah dia menguasai wilayah tertentu? Itu satu. Yang kedua, apakah dia itu punya hierarki, ada komandan, ada anak buah. Yang ketiga, apakah dia dapat melaksanakan serangan sewaktu-waktu secara bersamaan? Kalau tiga ini terpenuhi maka mereka ini kelompok pembangkang atau kelompok pemberontak bersenjata. Lawannya itu TNI,” terangnya.

Kalau TNI berhadapan dengan kelompok pemberontak OPM, ucap Soleman, maka judulnya adalah konflik bersenjata internal, yang itu diatur dalam hukum humaniter.

Ia menegaskan, jangan takut dituduh melanggar HAM kemudian OPM akan meminta bantuan ke luar negeri, karena judulnya konflik bersenjata internal.

“Papua sudah diberikan kesempatan untuk menentukan nasib sendiri di tahun 1963, maka lahirlah Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) yang hasilnya diperkuat dengan resolusi 2504. Jadi kalau sekarang yang terjadi ini, mereka ini pemberontak terhadap pemerintah yang sah, karena tiga syarat di atas terpenuhi,” tegasnya.

Secara kasat mata, sambungnya, orang umum melihat tiga syarat ini terpenuhi. “Tapi kita tidak tahu bagaimana para pejabat melihat. Kalau sekarang tanya ke saya, saat ini saya melihat itu terpenuhi. Kalau terpenuhi maka operasi militer itu bisa dijalankan dan tidak lama-lama 6 bulan cukup,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *