Mediaumat.news – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B. Ponto memandang izin usaha pertambangan (IUP) emas di Pulau Sangihe harus dibatalkan. “Tidak ada satu jalan, tidak ada satu kompromi. Hanya satu, izin usaha produksi ini harus dibatalkan!” ungkapnya dalam acara Insight #38 PKAD – Save Sangihe Island, Apa Kabar Tambang Indonesia? Senin (21/6/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Soeleman mengatakan, keberadaan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) bukan menguntungkan, tetapi merugikan. “Lebih dari separuh pulau akan habis. 80 kampung terancam hilang. 3,5 hektare kawasan bakau yang menjadi tempat bertelurnya ikan-ikan akan hancur. Hutan lindung dengan aneka flora dan faunanya pun terancam rusak dan punah. Udara menjadi kotor. Sungai tercemar. Karang rusak, laut tercemar, dan ikan mati,” bebernya.
Ia memandang, izin operasi tambang tersebut ada permainan antara menteri ESDM, gubernur, termasuk bupati sebagai kepala daerah. “Sebagai kepala daerah dia harus paling depan menolak!” tegasnya.
Ironisnya lagi, saham tambang tersebut, mayoritas dikuasai asing. “70% sahamnya adalah milik perusahaan Kanada, sisanya swasta, di antaranya untuk daerah hanya mendapatkan 2%,” jelasnya.
Karena itu, Soeleman menolak keras operasi tambang tersebut. “Kami satu meter pun tidak merelakan. Kita meyakinkan masyarakat agar tidak menjual (tanah),” pungkasnya.[] Ade Sunandar