Mantan Hakim Agung: Sebegitu Gilanya Undang-Undang Indonesia

 Mantan Hakim Agung: Sebegitu Gilanya Undang-Undang Indonesia

Mediaumat.id – Berbicara tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Hakim Agung RI periode 2008-2022 Dwi Tjahyo mengatakan sebegitu gilanya undang-undang Indonesia sekarang. “Sampai sebegitu gilanya undang-undang kita,” ujarnya dalam acara Bincang Perubahan: 7 Tokoh Bicara Bahaya KUHP, Ahad (5/3/2023) di kanal YouTube Bincang Perubahan.

Tjahyo melihat, ketika di suatu tempat perusahaan sudah mendapatkan izin eksplorasi, dan kemudian masyarakat melakukan protes dengan melakukan unjuk rasa karena eksplorasi tersebut merusak lingkungan, maka masyarakat bisa dipidana sebab hal itu diatur di dalam undang-undang.

Jadi, kata Tjahyo, meskipun perusahaan tersebut melakukan eksplorasi yang merusak lingkungan, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena ancamannya adalah pidana. Sehingga kalau begini terus, maka masyarakat hanya bisa gigit jari ketika kekayaan alam di daerah itu dihabiskan oleh oligarki. “Mereka hanya bisa gigit jari,” pungkas Tjahyo.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *