Maksud Hati Cegah Kekerasan Seksual, Permendikbud Ristek Nomor 30 Justru Timbulkan Kontroversi

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) yang ingin mencegah/mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus, dinilai Pengamat Kebijakan Publik Dr. N. Faqih Syarif Hasyim, M.Si., justru menimbulkan kontroversi.

“Peraturan ini maksudnya sebenarnya ingin mencegah/mengatasi kekerasan seksual. Tapi yang terjadi malah mengundang kontroversi,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Menteri Nadiem Legalkan Zina? di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (13/11/2021).

Menurutnya, munculnya kontroversi itu sudah banyak disinggung oleh banyak pihak. “Sudah banyak disebutkan oleh Majelis Ormas Islam misalnya, yang menilai permen tersebut secara tidak langsung melegalkan zina di lingkungan kampus. Kemudian Muhammadiyah juga menentangnya. Bahkan, Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. Asrori ini juga mengatakan seharusnya seluruh aturan mestinya mengedepankan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Faqih menilai yang menjadi kontroversi dari permen ini ada di pasal 5. Di situ ada masalah terkait konsen atau “persetujuan korban”. “Itu ada dalam pasal 5. Jadi, pasal itu hanya mengatur kekerasan seksual tanpa persetujuan korban. Artinya apa? Jika terjadi tindakan seksual dengan persetujuan korban atau tahu sama tahu, suka sama suka maka tidak termasuk pelanggaran,” terangnya.

“Maka inilah yang sebenarnya menjadi dasar bahwa permendikbud ini sedang melakukan legalisasi zina di dalam aturan tersebut. Ini kemudian yang dikritisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Faqih, kemudian dijawab oleh Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Prof. Nizam yang mengatakan bahwa anggapan tersebut karena salah persepsi. “Beliau mengatakan tidak ada satu pun kata di dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa permendikbud ristek ini memperbolehkan perzinaan. Beliau mengatakan tajuk awalnya saja pencegahan bukan pelegalan. Nah ini sebagaimana siaran persnya, keterangan tertulisnya,” ungkapnya.

Menurut Faqih, memang betul di dalam aturan tersebut tidak ada kalimat langsung yang menyatakan melegalkan zina. “Hanya saja beberapa ulama, beberapa ormas Islam, Muhammadiyah, praktisi pendidikan yang peduli terhadap anak bangsa ini, di situ ada penyematan konsen tadi itu, pada persetujuan korban yang termuat di dalam aturan tersebut,” tegasnya.

Pintu Seks Bebas

Faqih menilai hal ini menjadi pintu liberalisasi seks bebas. “Kita ketahui bersama, pintu utama merebaknya zina itu karena liberalisasi itu sendiri yang lahir dari akidah sekulerisme,” ungkapnya.

Menurutnya, biang keladi dari aturan-aturan yang melegalkan seks bebas itu berangkat dari pemahaman ide sekuler. “Pemahaman sekuler yang sudah sangat mengakar dalam dunia pendidikan. Sehingga rumusan permen yang melegitimasi kata dengan persetujuan korban, maka sekularisme ini telah menyebar luas di kalangan akademisi, intelektual bahkan masuk di elemen masyarakat,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: