Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya berharap Anda berada dalam kesehatan dan kebugaran dari Allah SWT. Saya punya pertanyaan berkenaan PT.
Pertanyaannya: kenapa majelis pendirian PT tidak dinilai sebagai ijab dan qabul?
[Hamzeh Shihadeh]
Jawab:
Wa’alikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
PT adalah syirkah harta, yakni mencerminkan harta orang-orang yang berserikat dan bukan pribadi mereka. Majelis pendirian juga mencerminkan harta dan bukan mencerminkan person. Siapa yang memiliki dua saham, dia memiliki dua suara. Siapa yang memiliki sepuluh saham, maka dia memiliki sepuluh suara. Begitulah seterusnya …. Jadi PT adalah syirkah harta. Dan ini tidak terakadkan di dalam Islam. Adanya syarik badan merupakan rukun asas di dalam syirkah menurut akad syirkah di dalam Islam, dan harta saja tidak membuat akad. Berdasarkan atas itu maka majelis pendirian dalam PT mencerminkan harta, yakni dia adalah satu pihak sehingga tidak membuat akad, dan berikutnya di situ tidak ada ijab dan qabul …
Dinyatakan di an-Nizhâm al-Iqtishâdî halaman 162-168 tentang PT secara rinci, saya sebutkan poin-poin darinya:
[Inilah PT, dan itu termasuk syirkah yang batil secara syar’iy, dan termasuk muamalah yang tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukannya. Adapun aspek kebatilan dan keharaman bergabung di dalamnya maka menjadi jelas sebagai berikut:
– Definisi syirkah di dalam Islam adalah: akad antara dua orang atau lebih yang di dalamnya keduanya bersepakat melakukan aktivitas bisnis dengan maksud mendapakan keuntungan. Jadi syirkah merupakan akad di antara dua orang atau lebih. Maka tidak sah di dalamnya persetujuan dari satu pihak saja, tetapi harus terpenuhi persetujuan dari dua pihak atau lebih …
– Kemudian mereka menetapkan akta yang merupakan aturan syirkah. Kemudian setelah itu terjadi penandatanganan terhadap akta ini oleh setiap orang yang ingin bergabung. Tandatangannya itu saja dinilai sebagai penerimaan (qabul) dengannya. Dan ketika itu dia dianggap sebagai pendiri dan dinilai sebagai pesero. Artinya keikutsertaan itu sempurna ketika selesai dia tandatangan, atau ketika jangka waktu pendaftaran berakhir. Dan ini jelas di situ bahwa di dalamnya tidak ada dua pihak yang melangsungkan akad bersama, dan tidak ada ijab dan qabul, melainkan itu merupakan satu pihak yang menyetujui syarat-syarat dan dengan persetujuannya itu dia menjadi pesero. Jadi PT bukanlah kesepakatan di antara dua pihak, melainkan persetujuan dari satu person terhadap syarat-syarat. Oleh karena itu cendekiawan ekonomi kapitalis dan cendekiawan hukum barat mengatakan bahwa komitmen di dalam PT merupakan salah satu bentuk kehendak sepihak (al-irâdah al-munfaridah) …
– Berdasarkan hal ini, akad PT dengan kehendak sepihak itu merupakan akad yang batil secara syar’iy. Sebab akad secara syar’iy adalah keterpautan ijab yang keluar dari salah satu dari dua orang yang berakad, dengan qabul pihak lain, menurut ketentuan yang memunculkan dampaknya terhadap obyek akadnya. Akad PT di dalamnya tidak terjadi hal itu …
– Lebih dari itu, syirkah di dalam Islam disyaratkan di dalamnya adanya badan, yakni adanya person yang melakukan tasharruf. Sebab yang dimaksudkan dengan badan dalam syirkah, jual beli, ijarah dan semua akad adalah person yang melakukan tasharruf dan bukan tubuh atau tenaga. Jadi adanya badan merupakan unsur asasi dalam terakadkannya syirkah. Jika ada badan maka terakadkan syirkah, dan jika tidak ada badan di dalam syirkah maka syirkah tersebut tidak terakadkan dan tidak ada syirkah sejak asasnya. PT di dalamnya tidak ada badan sama sekali. Tetapi adanya unsur personal sengaja dijauhkan dari syirkah dan tidak dianggap. Sebab akad PT merupakan akad di antara harta saja dan tidak ada unsur personal di dalamnya. Jadi harta adalah yang berserikat sebagian dengan sebagian lainnya, bukan pemilik harta itu. Harta ini berserikat sebagian dengan sebagian lainnya tanpa adanya badan pesero bersamanya. Maka tidak adanya badan membuat syirkah tidak terakadkan. Maka PT adalah batil secara syar’iy. Sebab badan adalah yang mentasharruf harta, dan kepada badan saja disandarkan tasharruf harta. Maka jika tidak ada badan maka tidak ada tasharruf.
– Adapun keberadaan person pemilik harta adalah yang melaksanakan persetujuan untuk berkontribusi harta dan keberadaan mereka lah yang memilih Dewan Direksi yang melakukan aktivitas di dalam syirkah, maka itu tidak menunjukkan bahwa di situ ada badan di dalam syirkah. Sebab persetujuan mereka adalah terhadap menjadikan harta sebagai pesero, bukan terhadap mereka sendiri yang menjadi pesero. Jadi harta adalah pesero dan bukan pemiliknya. Adapun keberadaan mereka adalah yang memilih Dewan Direksi maka maknanya bukanlah bahwa mereka mewakili para pemilik. Tetapi harta merekalah yang terjadi perwakilan tentangnya oleh mereka, dan tidak terjadi pewakilan dari mereka. Buktinya bahwa pemilik memiliki suara sesuai kadar yang dia miliki. Orang yang memiliki satu saham, dia memiliki satu suara, yakni satu wakalah. Orang yang memiliki seribu saham maka dia memiliki seribu suara, yakni seribu wakalah. Jadi itu adalah wakalah dari harta bukan wakalah dari person. Ini menunjukkan bahwa unsur badan hilang dari akad PT. dan akad PT itu terbentuk dari unsur harta saja …
– Dan dengan ini, akad PT dari sisi ini menjadi akad yang batil secara syar’iy. Maka jadilah PT adalah batil. Sebab PT tidak terakadkan syirkah dan tidak berlaku atasnya definisi syirkah di dalam Islam]. Anda dapat memenuhi topik ini dari an-Nizhâm al-Iqtishâdî bab asy-Syirkah al-Musâhamah.
Saya berharap di dalam ini ada kecukupan untuk kebatilan PT. Wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
03 Rajab al-Haram 1444 H
25 Januari 2023 M
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/86675.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/731997021821003