Mahkamah Internasional Melegitimasi Kejahatan Entitas Yahudi

Mahkamah Internasional Yang Berdasarkan Pada Hukum Kolonial, Tidak Mengembalikan Hak, Tidak Adil Pada Yang Terzalimi, Justru Melegitimasi Entitas Yahudi dan Kejahatannya!

Otoritas Palestina hari ini mengumumkan bahwa koordinasi telah dimulai dengan Pengadilan Kriminal Internasional untuk memulai penyelidikannya di Palestina, setelah keputusan pengadilan untuk memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina, sementara Hamas menyerukan untuk membawa penjahat perang Israel ke pengadilan internasional.

Otoritas Palestina menyambut baik keputusan tersebut. Bahkan Perdana Menteri Palestina Muhammad Shtayyeh mengatakan itu adalah pesan kepada para pelaku kejahatan bahwa kejahatan mereka tidak akan gugur dengan Undang-Undang Pembatasan (Statute of Limitations), dan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa dijatuhi sanksi.

Sesungguhnya, pengadilan internasional dan badan-badan yang berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau komite yang berada di bawahnya atau berdasarkan hukumnya adalah alat di tangan penjajah dan orang-orang berpengaruh di arena internasional untuk menguduskan tatanan dunia yang mereka rancang untuk melestarikan kepentingan, penjajahan dan perbudakan mereka terhadap rakyat, dan untuk menjarah kekayaan mereka. Untuk itu, mereka membuat undang-undang internasional, alat implementasi dan pengadilan internasional, baik Mahkamah Internasional atau  Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah untuk menjadi penjaga bagi desain sistem kolonial kapitalis dunia dan gagasannya.

Pengadilan Kejahatan Internasional melihat masalah tanah yang diberkati dari perspektif hukum internasional yang ditetapkan oleh penjajah, dan melihat entitas Yahudi sebagai entitas alami yang memiliki hak penuh untuk hidup di sebagian besar tanah yang diberkati menurut hukum dan keputusan internasional yang dibuat oleh penjajah untuk mengokohkan entitas Yahudi dan melegitimasi keberadaannya di jantung dunia Islam kita.

Pengadilan internasional dari segala jenisnya akan menangani masalah tanah yang diberkati sebagai masalah yudisial atau kemanusiaan. Sehingga pengadilan berusaha untuk menangani beberapa masalah yang diakibatkan oleh pendudukan atas tanah yang diberkati, dan berusaha untuk menemukan solusi “kemanusiaan” terkait beberapa kasus melalui perspektif solusi kolonial, serta berusaha membersihkan entitas Yahudi dari semua masalah yang diakibatkan dari pendudukannya atas tanah yang diberkati dalam persiapan untuk mengintegrasikannya ke dalam lingkungan, juga membuat keberadaannya sah dan dapat diterima secara internasional.

Menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memiliki wilayah yurisdiksi atas tanah Palestina adalah kecerobohan dan kesembronoan secara politik. Menyambut alat-alat kolonial tidak berarti apa-apa selain megokohkan kolonialisme dan tujuan brutalnya. Mahkamah menyetujui pendudukan entitas Yahudi atas sebagian besar tanah yang diberkati dan pelestariannya sebagai pengakuan atas hukum dan referensi internasionalnya, serta penerimaan terhadap entitas Yahudi sebagai lawan yang diakui secara internasional dengan mengorbankan tanah yang diberkati.

Keputusan Mahkamah Internasional dan alat implementasinya tunduk pada kolonialisme dan antek-antek mereka di negara kita. Jika beberapa keputusan mengarah pada dakwaan sejumlah kejahatan entitas Yahudi, meskipun hanya secara formal, maka sistem internasional akan segera campur tangan untuk menghentikannya dan menariknya dengan beberapa cara, bahkan melalui pemangku kepentingan yang sama! Seperti yang terjadi dalam laporan Goldstone, yang menekankan di lebih dari satu paragraf pelanggaran tentara entitas Yahudi terhadap hukum humaniter internasional, dan tindakan kejahatan perang selama agresi di Jalur Gaza. Sementara Otoritas Palestina sendiri menarik dukungannya untuk rancangan undang-undang resolusi di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung laporan Richard Goldstone tentang pelanggaran dalam perang. “Israel” terakhir di Jalur Gaza!

Masalah tanah yang diberkati bukanlah masalah yudisial, hukum, atau kemanusiaan, tetapi lebih merupakan masalah tanah yang diberkati bagi umat Islam yang harus dibebaskan, dan entitas Yahudi dicabut darinya untuk selamanya, seperti halnya umat Islam yang mencabut kerajaan tentara Salibis di Hittin. Sementara Mahkamah Internasional tidak membuat pembebasan, justru mengokohkan pendudukan dan melegitimasi keberadaan entitas Yahudi.

Sesungguhnya umat Islam mampu membebaskannya. Hari ini, umat Islam dituntut untuk berjuang mengembalikan tanah yang diberkati dan tempat Isra’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama. Tentara kaum Muslim adalah orang-orang yang akan membebaskan tanah yang diberkati, dan membalas dendam pada para penjahat dan pembantai. Sedangkan warga Palestina meminta tolong tentara umat dan kekuatannya yang hidup untuk menyelamatkan mereka dengan Hittin baru atau Ain Jalut untuk membebaskan mereka dan mengembalikan tempat Isra’nya Nabi umat Islam shallallahu ‘alaihi wa sallama (pal-tahrir.info, 7/2/2021).

Share artikel ini: