Mahfud MD Sebut Negara Tak Berwenang Larang Konten LGBT, Pantaskah?

 Mahfud MD Sebut Negara Tak Berwenang Larang Konten LGBT, Pantaskah?

Mediaumat.id – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut, “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya”, dinilai sangat tidak pantas, sebab dalam Islam homo seksual adalah tindakan kriminal.

“Sangat tidak pantas mengucapkan pernyataan tersebut. Sebab, setiap Muslim wajib mengikatkan dirinya terhadap syara’. Dalam Islam jelas, homo seksual adalah jarimah, tindakan kriminal atau kejahatan,” ujar Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib kepada Mediaumat.id, Kamis (12/5/2022).

Menurut Kiai Labib, sebagai suatu kejahatan, maka pelaku LBGT harus dijatuhi hukuman. Ia pun menukil dalam Hadits Nabi SAW yang menyebutkan orang yang melakukan perbuatan liwath atau sodomi ditetapkan hukuman mati bagi pelaku dan objeknya.

“Ini menunjukkan dengan jelas bahwa kaum Muslim tidak boleh sedikit pun menoleransi kejahilan tersebut,” tegasnya.

Kiai Labib mengungkapkan, akar masalahnya adalah demokrasi itu sendiri. Sebagaimana yang dijadikan alasan Mahfud MD tersebut. Sebab menurut demokrasi, LGBT dan semacamnya dianggap sebagai bagian dari HAM. Sehingga negara tidak boleh melarangnya. Sebaliknya, justru harus melindunginya.

Maka, kata Kiai Labib, selama sistem demokrasi yang diterapkan, maka jangan berharap negara akan melarang LGBT yang merupakan penyakit sosial dan harus dihilangkan.

Ia memandang, sikap demokrasi terhadap LBGT itu juga menjadi bukit nyata bahwa sistem tersebut bertentangan dengan Islam. “Maka semestinya umat Islam harus mencampakkannya,” tuturnya.

Di samping itu, demokrasi juga tidak bersikap adil terhadap Islam.
Jika terhadap LGBT begitu toleran, sehingga tidak ada hukuman bagi pelakunya dan semua orang mempropagandakannya. Namun sikap yang sama tidak dilakukan terhadap Islam. Ia mencontohkan khilafah yang merupakan ajaran Islam, jangankan diterapkan, bahkan hanya sekadar disampaikan pun dipermasalahkan.

Terakhir Kiai Labib mengingatkan, negeri mayoritas Muslim ini wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebab syariat itu hukum dari Allah SWT, pemilik bumi, langit, dan seluruh alam semesta.

“Wajib semua manusia yang menjadi penghuni bumi ini tunduk dan patuh terhadap syariah secara kaffah, termasuk dalam pengaturan negara,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *