Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 Laporkan Menristekdikti ke Komnas HAM
Mediaumat.news – Diduga melakukan persekusi kepada sejumlah dosen dan mahasiswa yang kritis terhadap rezim, Menristekdikti dilaporkan ke Komnas HAM.
“Kami dari Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) divisi Pemuda dan Mahasiswa bermaksud untuk melaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah melalui Menristekdikti kepada keluarga besar kampus yaitu dosen dan mahasiswa atas tuduhan radikalisme dan anti Pancasila,” ujar Koordinator Divisi Pemuda dan Mahasiswa Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Alimuddin Baharsyah saat jumpa wartawan, Jumat (8/5/2018) di Ruang Pengaduan, Komnas HAM, Jakarta.
Ali menduga pemerintah telah melakukan sikap yang subjektif otoriter dan diktator karena telah menafsirkan dan memvonis individu (termasuk guru besar Undip Prof Suteki) dan kelompok (termasuk organisasi mahasiswa Harmoni Amal dan Titian Ilmu [HATI] di ITB) yang menurut pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Padahal proses itu penting untuk menjamin prinsip ‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada setiap orang untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak tertuduh secara adil.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menristekdikti telah mengekang hak asasi manusia (HAM) yaitu ASN dan mahasiswa berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan hak yang sama kepada warga Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.
“Kami mendorong kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan teguran kepada Pemerintah agar tidak melakukan pembunuhan karakter terhadap intelektual yang kritis, serta tidak menggunakan kekuasaan struktural untuk mengatasinya, melainkan dengan menciptakan kultur dialektika wacana publik yang lebih egaliter dan adil, sehingga akan lebih mencerdaskan masyarakat,” tegas Ali.
Divisi Pemuda dan Mahasiswa PA 212 juga mendorong Komnas HAM untuk segera mengambil tindakan penyelamatan negara yang berpotensi terjerumus ke dalam negara kekuasaan (machstaat) atas perilaku oknum-oknum penguasa yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu.[] Joko Prasetyo