Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Jauhkan Pendidikan dari Islam

Mediaumat.id – Munculnya kembali draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kali ini menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia, dinilai sebagai upaya menjauhkan sistem pendidikan dari segala yang berbau Islam

“Tampak ada usaha keras untuk menjauhkan pendidikan di negeri ini dari segala yang berbau Islam,” ujar Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.id, Selasa (29/3/2022).

Sebagaimana dikabarkan, draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Menurut UIY, kekhawatirannya itu bukanlah tanpa alasan. Dulu saat pembahasan RUU Sisdiknas yang sekarang menjadi UU Sisdiknas, partai merah sangat keras menentang masuknya frasa iman dan takwa dalam tujuan pendidikan.

Dan kini, tampaknya mereka telah menemukan momentum untuk melanjutkan perjuangan menyekulerkan sistem pendidikan di negeri ini.

Sehingga lebih jauh lagi, UIY melihat, bila mereka berhasil, kemungkinan besar akan bergerak mempersoalkan sekolah-sekolah Islam, sebutlah sekolah Islam terpadu (SIT). “Kriwis-kriwis (sedikit) sudah terdengar langkah ke sana,” ungkapnya.

Secara substansial, sambung UIY, istilah madrasah dan sekolah sama saja, karena memang madrasah adalah bahasa Arab dari sekolah.

Maka penghapusan sebutan madrasah di pasal terkait, menurutnya tidak akan menghilangkan esensi dari pendidikan dalam madrasah yang diketahui banyak mengajarkan tsaqafah (ilmu pengetahuan) Islam.

Tetapi dalam konteks konstelasi politik, upaya tersebut tidak boleh dipandang sederhana.

“Dalam konteks konstelasi politik ini hari, penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak boleh dipandang sederhana,” tegasnya, meski kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya akan dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Bahkan harus dicermati, ditelaah dan diwaspadai secara serius,” tegasnya lagi.

Pun, dari hal demikian patut diduga ada maksud kuat untuk kemudian menghapus esensi dari pendidikan dalam madrasah yang banyak mengajarkan tsaqafah Islam. “Karena itu, harus ditolak tegas,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: