Ma’al Hadits Syarif: Puasa Tidak Didahului Sehari atau Dua Hari Sebelumnya

 Ma’al Hadits Syarif: Puasa Tidak Didahului Sehari atau Dua Hari Sebelumnya

Kami menyapa kalian semua, para kekasih di seluruh penjuru, dalam episode baru program “Bersama Hadis Mulia”. Mari kita awali dengan salam terbaik: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Hadis:

Diriwayatkan oleh Muslim bin Ibrahim, dari Hisyam, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa pada hari itu, maka hendaklah dia berpuasa.” (Sunan Ibnu Majah)


Penjelasan:
Wahai saudara-saudaraku yang mulia,

Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah SWT, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi-Nya, Muhammad bin Abdullah SAW.

Hadis mulia ini mengingatkan kita tentang hal yang kerap dilakukan sebagian Muslim, baik karena ketidaktahuan maupun anggapan bahwa mereka mendekatkan diri kepada Allah. Yaitu, memulai puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Ada yang melakukannya agar yakin telah berpuasa Ramadhan secara penuh, atau melatih diri sebelum masuk bulan suci. Namun, ada pula yang melakukannya karena kebiasaan puasa di hari tertentu yang kebetulan jatuh sebelum Ramadhan.

Bagi yang sengaja mendahului Ramadhan dengan puasa—baik karena ingin memastikan awal bulan atau alasan lain—hal ini tidak dibenarkan secara syar’i. Selain karena larangan dalam hadis ini, ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan wahyu), tidak boleh ditambah atau dikurangi. Tindakan tersebut termasuk bid’ah yang berujung dosa besar, sesuai konsensus ulama. Sayangnya, kebiasaan ini telah tersebar karena pengaruh penguasa yang merusak tatanan ibadah, termasuk puasa dan shalat, sehingga umat menjadi bingung.

Bagi yang berpuasa untuk “melatih diri”, ini juga tidak dibenarkan. Ibadah bukanlah latihan fisik yang butuh pemanasan, melainkan penyembahan murni kepada Allah yang menyatukan jasmani dan rohani. Setiap ibadah memiliki rukun, syarat, dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar.

Adapun yang berpuasa karena kebiasaan (misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa Daud) yang kebetulan jatuh sebelum Ramadhan, maka ini diperbolehkan berdasarkan hadis di atas dan dalil lainnya.


Ya Allah, bantulah kami untuk menunaikan ibadah di bulan ini dengan cara yang Engkau ridhai. Jauhkan kami dari mengurangi aturan-Mu atau menambah-nambahi yang termasuk bid’ah setan. Bebaskan kami dari penguasa yang merusak kehidupan dan ibadah kami. Amin.


Penutup:
Sampai jumpa dalam pembahasan hadis Nabi berikutnya. Semoga Allah senantiasa melindungi kita. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ditulis untuk siaran oleh: Dr. Maher Saleh

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *