Ma’al Hadits Syarif: Orang Kafir Adalah Orang yang Mengingkari Syariah
Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ»
“Barangsiapa seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafir,’ maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh itu memang orang kafir). Namun jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh.” (Muttafaqun ‘alaih).
**** **** ****
Hadits mulia ini membimbing kita tentang bagaimana kita memperlakukan satu sama lain, dan bagaimana kita menilai orang lain. Hadits tersebut diawali dengan: “Jika seseorang berkata kepada saudaranya,” maka hadits tersebut menyebutkan “saudaranya” untuk mengecualikan orang kafir yang menyatakan kekafirannya secara terang-terangan dan kita mengetahui semuanya … Oleh karena itu, kita wajib berhati-hati ketika berbicara dan memanggil satu sama lain, maka pikirkan dengan sangat hati-hati bagaimana kita menyifati orang lain.
Hadits tersebut menyatakan bahwa siapa yang menyifati orang lain sebagai orang kafir, dan jika dia benar dalam menyifatinya, maka dia benar—tidak ada konsekuensi buruk baginya. Namun jika dia dalam menyifati orang lain—dengan orang kafir—dan itu tidak sesuai dengan kenyataan, maka dia telah terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Oleh karena itu, kita wajib untuk tidak terburu-buru menghakimi orang sebelum mengetahui fakta hukum syara’ bagi orang yang dihukumi kafir. Barangsiapa yang sifat orang kafir ada pada seseorang, atau padanya terpenuhi sifat orang kafir, maka kita hukumi dia sebagai orang kafir. Sehingga dengan ini, kita tidak mudah ke sana kemari menuduh orang sebagai orang kafir.
Kita wajib berhati-hati karena kekafiran adalah perbuatan hati yang tidak dapat diketahui dari luar. Jika dia melakukan sesuatu yang terkait dengan perbuatan atau pernyataan yang pelakunya disifati kafir oleh al-Syāri’ (Allah dan Rasul-Nya), maka dia adalah orang kafir. Dengan demikian, kita wajib berpatokan dengan hukum syariah dalam menghukumi orang lain sebagai orang kafir, sehingga kita terhindar dari perbuatan dosa.
Kita mohon kepada Allah semoga lisan kita dijaga dari berbuat kesalahan, dan dijauhkan dari tergesa-gesa dalam menghakimi sesuatu … Allahumma Amin! [] Dr. Maher Salih
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 4/8/2024.