MA Ubah Batas Usia Cakada, Tak Pantas Secara Etika

 MA Ubah Batas Usia Cakada, Tak Pantas Secara Etika

Mediaumat.info – Polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (cakada) yang memuluskan jalan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024, dinilai tidak pantas secara etika.

“Sah saja secara legitimate hukum gitu, tetapi secara moral, secara kebiasaan dan secara etika ini tidak pantas,” ujar praktisi hukum Ricky Fattamazaya kepada media-umat.info, Jumat (7/6/2024).

Ricky melihat, hukum itu adalah produk politik. Kalau hukum itu panglimanya, maka rajanya adalah politik itu sendiri. Sehingga secara legitimasi hukum, apa yang dilakukan MA itu sah-sah saja. Tapi dilihat secara moral, secara kebiasaan dan secara keumuman tentu hal ini bertentangan.

Ricky mengatakan, publik tentu masih ingat dengan apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas umur calon wakil presiden dalam pilpres kemarin, sehingga meloloskan putra pertama Presiden Jokowi yakni Gibran menjadi wakil Prabowo.

“Jadi kalau masalah umur tidak masalah. Tetapi bagaimana cara penetapan umur itu dipilih, ketika itu kepentingannya ini masuk dalam KKN,” pungkas Ricky. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *