MA Tolak Gugatan Uji Materiil TWK Karena Tak Beralasan Hukum, Sekjen LBH Pelita Umat: Dasarnya Dugaan Pelanggaran Hak Pegawai

 MA Tolak Gugatan Uji Materiil TWK Karena Tak Beralasan Hukum, Sekjen LBH Pelita Umat: Dasarnya Dugaan Pelanggaran Hak Pegawai

Mediaumat.news – Ditolaknya uji materiil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Mahkamah Agung dengan alasan uji materiil tersebut tak beralasan hukum, mendapat kritik Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan.

“Ini kan masalah objektifitas TWK. Secara materiil sebenarnya politik hukumnya ke mana? Dugaan pelanggaran hak pegawai ini jadi dasar hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Ahad (12/9/2021).

Secara logika, menurutnya, tidak bisa diterima pegawai berprestasi tidak bisa lolos. “Ada apa sebenarnya?” tanyanya.

Menurutnya, masalah korupsi akut ini tidak bisa diselesaikan dengan standar TWK. “Yang ngaku pancasilais saja ternyata koruptor. Siapa yang mau dipercaya sekarang?” tanyanya lagi.

Justru, ia mengatakan, teman-teman yang yang tidak lolos TWK itu sudah teruji dan terbukti track record-nya. “KPK itu lembaga istimewa, tidak bisa disamakan dengan yang lain harusnya, termasuk urusan pegawainya,” jelasnya.

Ia menilai, jika KPK lemah sudah jadi rahasia umum siapa yang berpesta pora. “Pegawai yang berani dan berprestasi ini bisa jadi sudah diincar supaya enggak macam-macam,” ungkapnya.

Panca mengatakan, jika KPK sudah dilemahkan rakyat berharap kepada siapa? Pada akhirnya pengawasan publik yang berjalan, namun menurutnya itu terbatas kemampuannya.

“Di sini kita perlu evaluasi sistem pemberantasan korupsi. Mulai dari eksekutif, yudikatif dan legislatif harus seiya sekata perangi korupsi dan koruptor. Kalau tidak, rakyat juga jadi korban,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *